Fraksi DPRD Pesisir Barat Sampaikan Pandangan Umum Empat Ranperda Usul Kepala Daerah

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (7-10-2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, itu dihadiri 21 dari 24 anggota DPRD.
Tampak hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati, Irawan Topani, Pj. Sekkab, Tedi Zadmiko, para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Penyampaian pandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi NasDem melalui Juru Bicara, Ikam Mulhak.
Terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Ikam Mulhak, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam mendukung kinerja pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan publik dan pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Namun demikian, dalam struktur dan susunan perangkat daerah dibanyak wilayah kerap kali mengalami pembengkakan yang tidak proposional terhadap kebutuhan, kapasitas fiskal, serta beban kerja yang ada. Evaluasi dan tindak lanjut susunan perangkat daerah muncul sebagai solusi strategis dalam menjawab tantangan tersebut.
"Ranperda ini harus memiliki dasar kajian yang kuat, baik dari aspek beban kerja, kesesuaian urusan pemerintahan, maupun implikasi terhadap pelayanan publik. Jangan sampai penggabungan OPD justru menimbulkan tumpang tindih fungsi, lambatnya koordinasi, dan turunnya kualitas pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi NasDem menurutnya, mendorong penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Pesisir Barat. Penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, kapabilitas, dan jenjang eselon yang sesuai, bukan atas dasar hubungan pribadi, politik atau kepentingan sempit lainnya. Reformasi birokrasi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari pembenahan institusi pemerintahan yang modern dan berintegritas.
Terkait Ranperda tentang tatacara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, Ikam mengatakan bahwa, Ranperda dimaksud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 dan merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi kerawanan pangan dan gejolak pangan. Dengan adanya perda tersebut, Fraksi NasDem berharap dapat tercipta sistem pangan daerah yang tangguh, mandiri, serta mampu menghadapi tantangan global termasuk perubahan iklim dinamika pasar dan ketidakpastian ekonomi.
"Fraksi NasDem menekankan agar penyusunan perda ini berbasis data riil kebutuhan dan stok pangan daerah yang valid dan terkini. Ranperda ini harus menjamin keberlanjutan pangan, terutama dalam situasi darurat, bencana, atau inflasi yang berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," lanjutnya.
Untuk Ranperda tentang sarana-prasarana dan utilitas umum perumahan, Ikam Mulhak menegaskan Fraksi NasDem meminta agar Ranperda tersebut mengatur mekanisme yang tegas serta sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.
"Ranperda tersebut juga harus menjamin bahwa setiap prasarana dan utilitas yang dibangun benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya formalitas administratif. Selanjutnya kepada perangkat daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau tim verifikasi berperan aktif agar para pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan mawasan permukiman kepada pemerintah daerah," pinta Ikam.
Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Ia menandaskan, kearsipan adalah proses pengaturan, pengumpulan, penyimpanan, dan pemeliharaan dengan menggunakan system tertentu. Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kearsipan mempunyai peran penting, karena dengan sistem kearsipan, selain menjaga kerahasiaan, juga untuk mempermudah pencarian arsip yang dibutuhkan.
"Fraksi NasDem menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem kearsipan daerah, agar ranperda ini tidak hanya bersifat normatif, pemerintah daerah perlu menyiapkan SDM arsiparis yang kompeten dan infrastruktur teknologi informasiyang memadai. Kami berharap melalui perda ini, tata kelola arsip daerah dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik berbasis data," pungkasnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara, A. Zulkipli Rohman, menanggapi juga menyetujui terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Semangat demokrasi, sinergi, dan nilai kebersamaan yang tercermin dalam pembahasan. Ranperda ini menjadi modal utama untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” kata dia.
Hal ini tidak hanya menyentuh aspek administratif tetapi juga berfokus pada revitalisasi fungsi perangkat daerah, maka diharapkan mampu menciptakan kebijakan berbasis riset yang menawarkan solusi untuk persoalan strategis di masyarakat. Dengan demikian adanya perubahan ranperda tersebut lebih siap menghadapi tantangan di berbagai sektor, dari ekonomi hingga lingkungan hidup.
"Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ranperda tentang tatacara penyelenggaraan cadangan pangan daerah,” ujarnya.
Pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah. Memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana. Instrumen stabilitas harga dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan khususnya pada daerah terisolir, dan atau dalam kondisi darurat karena bencana, maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
“Dengan lahirnya perda ini akan mempertegas peran daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," jelas Zulkipli.
Terkait Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, Fraksi PDI Perjuangan menanggapi bahwa Ranperda ini akan mengakselerasikan secara keseluruhan proses serah terima PSU yang selama ini masih memiliki beberapa kendala.
“Tidak hanya mengejar kuantitas, namun perlu adanya peningkatan kualitas dalam pembangunan kawasan perumahan, serta harus sejalan dengan program pembangunan Pemkab Pesisir Barat. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu ada penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, sesuai amanat Permendagri No 09 Tahun 2009,” kata Zulkipli.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan sebagai bentuk jaminan nilai keberlanjutan PSU. Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, diawasi dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Hal ini tentu memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah, para pengembang dan masyarakat umum yang saling berkolaborasi secara harmonis dan dinamis dalam mewujudkan pengadaan fasilitas pendukung suatu perumahan. Kerjasama tersebut sangat penting dilaksanakan guna memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU suatu Kawasan Perumahan/Permukiman.
Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, menurut Fraksi PDI Perjuangan, arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi sebuah instansi pemerintah. Pemerintah harus memiliki pengelolaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal. Selain itu pengelolaan arsip secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.
Penyelenggaraan kearsipan dalam lingkungan pemerintahan diharapkan dapat tercipta jaminan keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, dan penyelenggaraan pelayanan. Kearsipan diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU Nomor 43 Tahun 2009) dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang mearsipan (PP Nomor 28 Tahun 2012).
Tujuan penyelenggaraan kearsipan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 43 Tahun 2009 yaitu untuk Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu. Dan menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Pandangan ketiga yakni Fraksi PPP melalui juru bicara, Sholihan. Menurutnya, Fraksi PPP menyambut baik dengan usulan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Di bagian penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentangpemerintahan daerah diuraiankan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, melalui otonomi yang luas dalam lingkungan strategis globalisasi.
"Untuk itu, daerah meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keanekaragaman daerah dalam sisitem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini kami menyarankan agar perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan kebutuhan Pesisir Barat serta tidak mengurangi dalam pelayanan publik. Utamanya reformasi birokrasi untuk mendorong aktif para pemangku kepentingan serta mampu menjawab tantangan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ujar Sholihan.
Sementara terkait Ranperda tentang tatacara penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Fraksi PPP menyepakati atas usulan tersebut agar dibahas ke tingkat yang lebih lanjut, serta menyarankan dengan memperhatikan kemandirian pangan, urban farming dapat dilakukan sebagai dorongan untuk Pesisir Barat yang lebih hijau, dan kebiasaan tiap rumah untuk menumbuhkan sendiri produk pertanian seperti rempah-rempah yang digunakan sendiri dalam jumlah kecil, beberapa teknologi seperti hidroponik dapat digunakan di lahan terbatas.
“Kami juga mendorong ranperda ini secara eksplisit membahas kestabilan harga pangan dan ketersediaannya, maka berdasarkan perda ini, Pemkab Pesisir Barat dapat membuat alokasi anggaran yang digunakan secara khusus dalam keadaan inflasi pangan yang tinggi melampaui batasan tertentu, sehingga harga pangan tetap terjaga bagi masyarakat," jelas Sholihan.
Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Fraksi PPP sepakat dan sependapat mendukung ranperda ini guna melaksanakan Pasal 26Permendagri Nomor 09 Tahun 2009 sebagai payung hukum untuk keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana serta utilitas umum di masyarakat yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan di lingkungan sosial.
"Untuk ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, secara umum fraksi PPP berpandangan bahwa arsip merupakan bukti otentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan dan kehidupan kebangsaan, serta menjadi sumber kesejarahan,” kata dia.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, arsip menjadi kebutuhan vital dan fundamental. Arsip menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tanggungjawab pemerintah. Oleh karena itu, Pesisir Barat bertanggungjawab dalam menyediakan arsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang otentik dan terpercaya, serta wajib memelihara ketersediaan dan keamanan arsip sesuai ketentuan peundang-undangan. Fraksi PPP memberikan catatan supaya dapat disikapi dengan baik antara lain, kearsipan Pesisir Barat dapat dilakukan perbaikaan bersama yaitu peningkatan kualitas SDM dan kuantitas kearsipan, melakukan manajemen kearsipan yang baik berbasis digital, pemeliharaan arsip melalui digitalisasi arsip, pembinaan terhadap OPD untuk pengelolaan arsip yang lebih maju.
“Oleh sebab itu, Fraksi PPP mendorong agar Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan nantinya dapat disikapi dengan teliti, sehingga akan menghasilkan peraturan daerah yang nantinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan peningkatan kualitas kearsipan yang lebih baik, serta sebagai bukti autentik di Pesisir Barat," tandasnya.
Pandangan umum ke empat dari Fraksi PKB melalui juru bicara, Edi Yurson, bahwa Fraksi PKB menyetujui empat Ranperda usul kepala daerah untuk segera dibahas dengan lembaga DPRD Pesisir Barat.
Berkaitan dengan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi PKB memberikan beberapa saran yaitu dalam rangka efisiensi anggaran pada prinsipnya Fraksi PKB menyetujui beberapa dinas untuk di marger atau digabungkan, karena menurut hemat kami ketika hal itu dilakukan akan terjadi efisiensi anggaran lebih kurang Rp22 Miliar. Bila mengacu kepada kebutuhan empat OPD yang akan di merger tersebut di Tahun 2025.
"Fraksi PKB memberikan saran agar kiranya setelah APBD membaik di tahun-tahun mendatang seyogiyanya dinas yang di merger untuk dibentuk kembali kedinasnya masing-masing seperti semula, karena ini berkaitan dengan serapan kinerja para pegawai dilingkungan Pemkab Pesisir Barat. Fraksi PKB menyetujui pembentukan Dinas Perpustakaan. Fraksi PKB berharap empat ranperda usul kepala daerah tersebut, akan menjadi salah satu pondasi bagi kepala daerah untuk melaksanakan program kerja yang telah disusun didalam RPJMD," pungkas Edi Yurson.
Selanjutnya pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicara, Mulyadi. Terkait ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pesisir Barat, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, umumnya terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, kecamatan, dan kelurahan. Beberapa daerah juga membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya sebagai bagian dari lembaga teknis daerah.
Secara keseluruhan, ranperda tersebut adalah alat hukum yang digunakan Pemkab Pesisir Barat untuk menata ulang mesin birokrasi agar lebih adaptif, efisien, dan fokus dalam mencapai visi pembangunan daerah.
"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Fraksi Golkar yaitu apa urgensi atau masalah utama yang ingin diselesaikan melalui perubahan susunan perangkat daerah ini? Apakah perubahan didasarkan pada peningkatan beban kerja, mandat baru, atau efisiensi anggaran?. Bagaimana Ranperda ini memastikan bahwa unit-unit yang baru dibentuk atau diubah tidak tumpang tindih (duplikasi) tugas dan fungsi dengan perangkat daerah yang sudah ada?. Bagaimana ranperda ini secara spesifik akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor-sektor kunci Pesisir Barat seperti perpajakan, pariwisata, pertanian, atau infrastruktu?. Contoh, untuk bayar pajak saja masih terkendala pelayanan dan fasilitas di Kantor SAMSAT Pesisir Barat," tanya, Mulyadi.
Terkait Ranperda tentang tatacara penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Fraksi Golkar menanyakan. Pertama, target kuantitas dan jenis komoditas apa yang akan dijadikan Cadangan Pangan Daerah (CPD) Pesisir Barat, dan bagaimana penetapan jumlah ini diselaraskan dengan potensi produksi lokal?. Kedua, bagaimana ranperda ini secara spesifik menjamin bahwa CPD yang dikelola siap digunakan untuk tujuan mitigasi bencana. Mengingat Pesisir Barat adalah daerah rawan bencana contoh banjir dan longsor, dan penanggulangan kerawanan pangan?.
"Ketiga, bagaimana ranperda ini mendorong dan mengatur peran serta masyarakat dalam membentuk dan mengelola cadangan pangan masyarakat seperti lumbung pangan atau BUMDes, dan apa bentuk fasilitas yang akan diberikan pemerintah daerah?. Keempat, bagaimana sistem pengawasan dan pelaporan yang diatur dalam ranperda untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan mencegah penyalahgunaan CPD?," lanjutnya menanyakan.
Ranperda tentang penyerahan PSU Umum Perumahan. Mulyadi juga menanyakan. Pertama, Apa saja kriteria teknis minimal yang harus dipenuhi oleh PSU sebelum dapat diserahkan dan diterima oleh pemerintah daerah?. Kedua, bagaimana mekanisme dan tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Pemkab untuk memastikan kelengkapan dokumen dan fisik PSU yang diserahkan oleh pengembang?. Ketiga, apakah ranperda ini mencakup ketentuan mengenai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang bersifat produktif, dan bagaimana tata kelola asetnya setelah diserahkan?. Keempat, bagaimana ranperda ini menjamin bahwa anggaran pemeliharaan untuk PSU yang baru diterima dapat dialokasikan secara memadai dalam APBD tahun berikutnya?.
"Terkait ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, kami mempertanyakan pertama, apa perangkat daerah yang ditetapkan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam Ranperda ini, dan bagaimana Ranperda ini memastikan LKD memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai?. Kedua, Bagaimana Ranperda ini menjamin tersedianya SDM kearsipan yang kompeten, termasuk kebijakan sertifikasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis?. Ketiga, bagaimana ranperda ini mengatur pengelolaan arsip dinamis, termasuk ketentuan mengenai penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Pemkab Pesisir Barat?. Keempat, apa standar dan prosedur yang ditetapkan Ranperda untuk pengamanan dan perlindungan arsip vital, terutama yang berkaitan dengan aset daerah, batas wilayah, dan dokumen bersejarah Pesisir Barat?. Kelima, bagaimana Ranperda ini mengatur sanksi bagi ASN atau pihak yang lalai atau sengaja merusak/menghilangkan arsip negara/daerah?," tukasnya.
Pandangan umum fraksi yang terakhir yakni Fraksi Amanat Indonesia Raya, melalui Juru Bicara, Mutawakil Billah. Terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Amanat Indonesia Raya menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan penempatan jabatan didalam struktur OPD harus berpegang teguh pada prinsip The Righ Man In The Right Place yang bermakna sebagai seorang pemimpin wajib menempatkan personel sesuai pada kemampuanya dan keahlianya. Maka sebelum penempatan personel dalam jabatan yanng dibutuhkan pada OPD, perlu adanya penilaian minimal terkait loyalitas, kapabilita, kualitas, track record, masa pengabdia, dan memiliki jiwa leadership. Dalam hal pelaksanaan teknis diharapkan pada pelayanan publik menjadi lebih tanggap, cepat, santun, bersih bebas pungli dan tidak ada prilaku koruptif.
"Fraksi Amanat Indonesia Raya mengingatkan agar Pemkab Pesisir Barat meminimalisir rangkap jabatan, terutama pada kepala OPD, karena pasti berpengaruh terhadap kinerja dan menimbulkan Konflik of Interest. Kemudian Penempatan Kepala OPD dengan status Pelaksana tugas (Plt) agar jangan dibiarkan dengan jangka waktu yang panjang. Segera di depinitifkan. Tentu ini juga berpengaruh pada kinerja dan pelayanan publik. Pada OPD pelayanan publik, Fraksi Amanat Indonesia Raya juga menilai Pesisir Barat belum maksimal dalam memberikan pelayanan bahkan terkesan buruk. Hal ini didasarkan pada keluhan warga. Terutama pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Mall Pelayanan Publik (MPP)," ungkapnya.
Mutawakil Billah meminta Bupati melakukan reformasi birokrasi pada Kantor Samsat dan merubah budaya yang koruptif dan mempersulit wajib pajak. Sedangkan pada MPP, meminta Kepala Satker agar personel dapat melaksanakan tugas dengan santun, ramah, penuh dengan ketulusan melayani, tanggap, cepat dan selalu stanby.
Terkait Ranperda tentang tatacara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, Fraksi Amanat Indonesia Raya menyambut baik dan mendukung penuh terhadap suksesi program tersebut yang dinilai mempunyai korelasi dengan Program Presiden - Wakil Presiden RI yaitu swasembada pangan.
"Namun kami memberikan catatan yaitu satker terkait menginventarisir ulang lahan sawah yang ada di Pesisir Barat. Dan optimalisasi pembinaan Petani terutama petani sawah, seperti di daerah Way Haru terdapat lahan sawah lebih dari 100 Hektare, dan daerah lainya di. Dengan dibina dan memprioritaskan pembangunan infrastrukturnya, maka kami yakin kedepan cadangan pangan Pesisir Barat dapat berjalan maksimal," tegasnya.
Terhadap Ranperda tentang penyerahan PSU umum, Fraksi Amanat Indonesia Raya memastikan anggota fraksinya yang bertugas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) siap mengawal dan membahas secara mendalam. Hal itu dikarenakan ranperda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Catatan terkait Ranperda tersebut yaitu penyerahan PSU umum haruslah mencantumkan aturan dan tatacara dan mekanisme secara terpadu, simpel dan tidak membebani penerima manfaat. Adanya inventarisir secara terpadu dan pemeliharaan yang berkala," jelas Mutawakil Billah.
Dan terkait Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Fraksi Amanat Indonesia Raya menilai sangat penting untuk dilakukan. Mengingat arsip daerah harus tersimpan dan tertata rapi, sehingga tidak ada jejak dokumen baik yang digital maupun non digital dari waktu-kewaktu yang hilang.
"Kami sangat mendukung Ranperda ini. Catatannya, agar Bupati mencantumkan aturan tentang tatacara pengelolaan karsipan digital yang disimpan dalam satu server. Sehingga jika terjadi suatu keadaan darurat, maka file dan arsip tersebut masih ada," tukasnya.