FWTB Soroti Hampir Rp1 Miliar OPD Kondisikan Video Profil Melabrak SE

FWTB Soroti Hampir Rp1 Miliar OPD Kondisikan Video Profil Melabrak SE
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Forum Wartawan Tulangbawang, bersatu akan melaporkan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) persekongkolan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan yang menganggarkan Video Profil kurang lebih Rp1 Miliar kepada perusahaan yang di duga Surat Izin Usaha yang tidak relevan dengan bidang usaha produksi film dan video, terkait dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61300 untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi.

Viral pemberitaan terkait video profil OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang terus menuai sorotan publik. Perhatian masyarakat menguat bukan hanya di Dinas Pendidikan saja, akan tetapi di OPD lain juga telah menganggarkan dengan kegiatan serupa kurang lebih hampir mencapai Rp1 Miliar pada APBD-P Tahun 2025.

Setelah mencuat dugaan pengalokasian anggaran sebesar Rp120 juta oleh Dinas Pendidikan untuk belanja yang dinilai kurang tepat sasaran dan minim manfaat, dengan dalih mengusung tema Peningkatan Mutu Pendidikan Guru, saat ini muncul dugaan baru dengan kegiatan serupa di OPD yang berbeda.

Sorotan tersebut jadi perbincangan kalangan FWTB yang dalam satu tahun ini sepakat memperjuangkan, keberlangsungan perusahaan pers lokal yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

"Semakin malam perbincangan semakin hangat seiring beredarnya pengondisian anggaran video profil yang dinilai lebih menonjolkan sisi seremonial dan pencitraan birokrasi, alih-alih menghadirkan dampak konkret bagi peningkatan kualitas layanan publik. Di tengah keterbatasan fiskal daerah dan tuntutan efisiensi belanja negara, kebijakan ini dinilai mencederai prinsip kehati-hatian serta skala prioritas anggaran," cetus Ketua Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, didampingi Sekretaris Erwinsyah, Bendahara Suhirmansyah, Mawardi, Urip, Feri, Jefri, Tony, Rachmad.

Ditegaskan Abdul Rohman, perlu diketahui, sampai saat ini Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Kominfo telah menetapkan SE (Surat Edaran) Nomor : B/400.14.5.6/42/IV/.14/2025, perihal kreteria perusahaan pers pada relasi media, tertanggal 12 Maret 2025. Isinya di poin 2 diantaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 .1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas keputusan kementerian dalam negeri nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah disebutkan bahwa relasi media dilaksanakan dengan perusahaan pers yang memenuhi kreteria sebagai berikut : a. Tervrefikasi Dewan Pers, dan b. Terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika, dan c. Aktif dalam kegiatan relasi media.

"Poin ke tiga pada SE ini juga menegaskan, dari evaluasi yang dilakukan bahwa untuk memastikan kegiatan realisasi media memiliki output yang tepat, maka terhitung mulai surat ini ditandatangani, semua perusahaan pers yang akan berkontrak dengan pemerintah kabupaten Tulangbawang, harus memenuhi kreteria a. Tervrefikasi Dewan Pers, dan b. Terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika, dan c. Aktif dalam kegiatan relasi media," terang Abdul Rohman di aamiin pejuang FWTB.

Selain itu dijelaskan Abdul Rohman, legalitas perusahaan untuk dapat menjalin kerja sama formal (baik MoU yang bersifat pra-kontrak maupun perjanjian kerja sama yang mengikat), perusahaan harus memiliki dokumen legalitas yang lengkap, antara lain:

Akta Pendirian Usaha: Dokumen dasar yang sah tentang pendirian perusahaan. Nomor Induk Berusaha (NIB): Izin tunggal yang mencakup legalitas dasar dan izin operasional, diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha: Identitas perpajakan perusahaan. Surat Izin Usaha: Izin yang relevan dengan bidang usaha produksi film dan video, sering kali terkait dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61300 untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP): Jika perusahaan sudah wajib PKP," jelas Abdul Rohman.

Lebih jauh dikatakan Abdul Rohman, kapabilitas dan ketentuan teknis selain legalitas formal, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan terkait pelaksanaan dokumentasi video, yang biasanya diatur dalam MoU atau perjanjian kerja sama itu sendiri:

Kecakapan dan Keahlian: Memiliki tim yang kompeten dan peralatan yang memadai untuk melakukan pengambilan dan penyuntingan video sesuai standar yang disepakati.

"Hak Cipta dan Izin: Memastikan bahwa semua dokumentasi dilakukan sesuai dengan UU Hak Cipta dan memperoleh izin dari subjek yang direkam (jika diperlukan) untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jangka Waktu dan Kewajiban: Adanya kejelasan mengenai durasi kerja sama, jadwal penyerahan hasil kerja (video), dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan Pembayaran: Mekanisme dan termin pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak," papar Abdul Rohman.

Lanjut Erwinsyah, sekretaris lapangan FWTB, SE Kadis Kominfo ini berbanding terbalik, dengan apa yang sudah dianggarkan oleh OPD pada APBD-P Tahun 2025, memasukan anggaran Video Profil di beberapa satker dengan nilai pantastis.

"Lebih ironis aturan yang di buat oleh Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Kominfo SE tersebut ditabrak oleh OPD yang menganggarkan video profil, dengan poin-poin yang tertuang dalam edaran kerjasama Pemkab Tulang Bawang dengan perusahaan media yang belum terverifikasi dewan pers, dan anggaran publikasi yang di pusatkan satu pintu di Kominfo semuanya dilabrak," jelas Erwinsyah.

Lebih jauh, hasil investigasi di lapangan terungkap dan semakin meluas bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan. Dugaan pengeluaran anggaran untuk produksi video profil dan konten sejenis juga ditemukan di sejumlah OPD lainnya, dengan nilai yang bervariasi namun cenderung signifikan. Berdasarkan isu yang beredar dan penelusuran awal, beberapa OPD yang diduga turut mengalokasikan anggaran tersebut antara lain: 1. Dinas Pendidikan, 2. Dinas Kesehatan, 3. Sekretariat Umum, 4. Dinas Pertanian, 5. Sekretariat DPRD.

Yang menjadi perhatian serius, akumulasi nilai belanja dari beberapa OPD disebut-sebut hampir menginjak angka Rp1 miliar. Angka ini memicu keprihatinan luas, mengingat besarnya dana publik yang digunakan untuk kegiatan yang tidak ada manfaat langsung bagi masyarakat dinilai belum terukur secara jelas.

Seharusnya, belanja pemerintah daerah wajib berlandaskan asas manfaat, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan negara. Produksi video profil sejatinya tidak dilarang, namun harus memiliki urgensi yang rasional, tujuan strategis yang jelas, serta output yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum seluruh OPD yang disebutkan memberikan klarifikasi resmi secara terbuka mengenai dasar perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, maupun justifikasi manfaat dari belanja tersebut. Ketertutupan ini justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Masyarakat sipil pun mendorong agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) melakukan penelusuran menyeluruh, objektif, dan profesional. Transparansi dinilai menjadi kunci agar polemik ini tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan menjadi momentum koreksi dan pembenahan serius dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pada akhirnya, sorotan publik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan, melainkan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan kebijakan yang rasional, berdampak nyata, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, Untung Widodo, mengatakan, Saya sudah mendengar informasi tersebut, akan segera kami tindak lanjuti lebih dalam. Bila nantinya ditemui ada kesalahan dalam proses pembelanjaan dari anggaran itu akan di evaluasi bersama tim.

"Ada kemungkinan sanksi pengembalian anggaran, bila terbukti menyalahi prosedur. Tetapi, untuk saat ini biarkan kami menjalankan tugas untuk lebih dalam melakukan pemeriksaan," ucapnya kepada wartawan ini, Rabu 24 Desember 2025.