DPRD Lampung Minta Pengumuman PPDB Ditunda

BANDARLAMPUNG - Komisi
V DPRD Lampung, meminta kepada pemerintah dan Dinas Pendidikan untuk menunda
pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijadwalkan pada Jumat 23
Juni 2023.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Lampung
yang digelar di Kantor DPRD setempat, Rabu (21/6/2023).
“Hasil kesepakatan Komisi V DPRD Lampung, meminta Pemerintah
dalam hal ini Disdik untuk menunda pengumuman PPDB. Dan tadi juga disampaikan
dalam paripurna. Karena, banyak Kongkalikong,†kata Anggota Komisi V DPRD
Lampung, Syarif Hidayat usai paripurna.
Penundaan yang diutarakan, Syarif melanjutkan. Memiliki
dasar yang jelas. Pertama, zonasi bias mengupload titik rumah tidak sesuai
aslinya, pendaftar bisa memajukan lokasi rumahnya mendekat sekolah yang dituju,
sehingga system Online ini tidak kompatibel rawan kecurangan.
Kedua, sistem PPDB ditentukan oleh verifikator terhadap
nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat dan lain-lain. Hal ini,
menjadi bias tolak ukurnya atau subjectif yang dilakukan hanya meminta bantuan
ke kantor Dinas
Ketiga, dalam verikasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung
dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang
sangat minim selain
“Itu dasar kami, sehingga kami minta kepada Gubernur Lampung
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk dapat menunda
Pengumuman Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran
2023-2024, selama 7 (tujuh) Hari,†ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Amaludin,
mengamini tentang penundaan pengumuman PPDB tersebut. Karena, carut marut
aturan dan sistem membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan
yang layak sesuai UUD 1945.
“Dari sejumlah aspirasi dan rapat yang sudah kami dengar.
Layak, dan pantas pengumuman PPDB ditunda. Ini wajib, diindahkan, jangan
diabaikan. Kami Pak Gubernur segera menginstruksikan dinas terkait,†ujarnya.
Selanjutnya, kata Politisi Demokrat Lampung itu. Pihaknya,
meminta pemerintah untuk mengusulkan tinjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru. Karena, ketidaksiapan pelaksanaan di daerah.
“Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan kita
bersama,†ujarnya.