DPR: Jangan ada Penumpang Gelap dalam RUU Omnibus Law

DPR: Jangan ada Penumpang Gelap dalam RUU Omnibus Law
Didik Mukrianto (kredit foto: lensaindonesia.com)

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi III DPR RI  Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, omnibus law cipta kerja harus berlandaskan pada UUD 1945 sebagai konstitusi dasar, selain itu dalam membuat undang-undang harus melihat UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya disanalah asas-asas ataupun syarat-syarat mengenai peraturan perudang-undangan ini harus di penuhi. “Siapapun baik DPR maupun presiden sebelum memegang jabatannya wajib mengucapkan sumpah dan janjinya, sebagimana di atur dalam konstitusi, eksensi dari sumpah dan janji itu adalah wajib bagi DPR dan Presiden untuk memegang teguh UUD 1945,”tegasnya dalam sharing session omnibus law Senin (11/05).

Didik menilai RUU Cipta Kerja ini sangat prakmatis, jika dibaca secara utuh dari naskah akademik, tidak dijabarkan satu pun mengenai praktek-praktek omnibus law.

“Saya katakan prakmatis karena ada 79 objek dan tentu politik hukumnya berbeda-beda. Saya melihat penyatuan dari 79 undang-undang menjadi satu menjadi Omnibus law cipta kerja ini akhirnya terjadi benturan-benturan terkait politik hukum,”ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah 79 objek tersebut bisa mengakomodir menjadi satu sedangkan dalam proses pembahasannya terdapat desakan atau tekanan yang mengatas namakan ekonomi dan investasi.

“Yang kita tahu dari 79 undang-undang ini yang melibatkan pasal yang demikian banyak maka tidak mungkin bisa membahas dengan objektif apabila di buru-buru oleh kehidupan, melihat subtansinya yang begitu besar. Kita harus hati-hati, dan cermat. Tidak boleh membahas undang-undang mengatas namakan kecepatan, mengatas namakan sebuah kepentingan investasi dan pengusaha. Jangan-jangan ada penumpang gelap dengan mengatas namakan kecepatan,”tuturnya.

Menurutnya, proses-proses dalam menyiapkan naskah akademik omnibus law ini tidak menjangkau partisipasi publik secara maksimal, maka tidak heran ketika RUU ini menuai kontrofersial baik dari penggiat lingkungan, demokrasi dan teman-temen yang memperjuangan buruh. Dimana pemerintah tidak melibatkan masyarakat dalam membuat naskah akademik RUU Cipta Kerja.