Bupati Waykanan: Pangan Aman Harus Terbebas dari Bahaya

Bupati Waykanan: Pangan Aman Harus Terbebas dari Bahaya

WAYKANAN- pangan aman adalah pangan yang terbebas dari bahaya fisik, kimia dan biologis. Bupati Waykanan, Lampung, Ayu Asalasiyah menjelaskan, bahaya fisik jika pangan tersebut mengandung benda-benda yang membahayakan bagi tubuh manusia seperti kerikil, steples, rambut dan lain-lain. 

“Bahaya kimia jika pangan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya antara lain formalin, boraks, rhodamin b, dan zat-zat kimia lain yang membahayakan tubuh manusia,” kata Ayu saat membuka bimbingan teknis Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Dinas Kesehatan, Kamis (19-6-2025).

Sedangkan bahaya biologis jika pangan tersebut mengandung bakteri, kuman, jamur, atau makhluk hidup lainnya yang membahayakan tubuh manusia. Pangan yang bermutu adalah pangan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh manusia seperti karbohidrat, protein, vitamin dan zat-zat lainnya.

Menurut Ayu, pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

“Makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar atau persyaratan kesehatan, makanan minuman yang tidak memenuhi standar, persyaratan kesehatan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu faktor risiko penyebab ketidakamanan dan ketidakmutunya pangan adalah sumber daya manusia di bidang pangan.

“Pengetahuan dan perilaku pengelola makanan minuman sangat menentukan kualitas pangan itu sendiri baik dari segi keamanan maupun mutu. Untuk itu, perlu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelola makanan minuman yang aman dan sehat melalui penyuluhan keamanan pangan,” ujar dia.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilahan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat (konsumen) dari pangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Untuk itu, para pelaku industri rumahan agar dapat menerapkan produksi sesuai deengan ketentuan yang ada. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan sertifikat bagi para pelaku industri pangan rumahan. Karena industri pangan rumahan adalah salah satu langkah dan upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” lanjutnya.

Kepala Dinas Kesehatan Waykana, Srikandi, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penerbian izin produksi makanan dan minuman serta pengawasan post-market IRTP.

Namun dari pengawasan IRTP yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan masih banyak IRTP yang belum mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang merupakan salah satu syarat wajib untuk membuat izin PIRT.

“Saat ini tercatat jumlah PIRT berdasarkan Aplikasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), total Pengajuan SPPIRT sebanyak 223 PIRT, total PIRT Diterbitkan sebanyak 190 PIRT, total PIRT yang Ditangguhkan sebanyak 11 PIRT, total PIRT yang Ditolak sebanyak 22 PIRT, dan total PIRT Dibatalkan sebanyak 0,” jelasnya.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 95 peserta terdiri dari IRTP Wilayah Kerja Puskesmas se-Kabupaten Waykanan, dengan harapan dapat meningkatkan mutu dan keamanan produk serta dapat melindungi konsumen dari pangan yang dapat merugikan masyarakat.