BPP KAIM Minta Kejati Lampung Tegak Lurus Usut Perkara PT LEB

BPP KAIM Minta Kejati Lampung Tegak Lurus Usut Perkara PT LEB
Ketua Umum BPP KAIM, H Nuryadin SH | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advokat Indonesia Maju (KAIM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tegak lurus mengusut perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan Negara Rp271,5 miliar.

Ketua Umum BPP KAIM, Nuryadin, menyatakan bahwa kasus PT LEB telah menjadi perhatian publik mengingat banyak yang terlibat.

“Mantap kasus ini. Harus orang penting dalam pengelolaannya. Semoga kasus ini tidak cepat timbul dan cepat juga tenggelam,” tegas Nuryadin di Bandarlampung, Rabu (6-11-2024).

Nuryadin berharap tidak ada yang melakukan intervensi dalam kasus ini.

“Dalam hal ini ada cawe-cawe kekuatan yang besar. Soalnya, ada kasus lain yaitu kasus tindak pidana korupsi di KONI Lampung, sampai hari ini cuma ada dua tersangka. Yang lainnya tidak ada kejelasannya. Muncul dan tenggelam kembali,” tegasnya.

Seperti diketahui Kejati Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Dalam perkara ini Kejati Lampung telah memeriksa 9 orang saksi. Diantaranya, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Budi Kurniawan merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.

Saat melakukan penggeledahan di PT LEB dan 6 titik lokasi lainnya di  Bandarlampung dan Lampung Timur, tim penyidik menemukan uang tunai dan dokumen terkait dana PI serta jam tangan mewah, motor dan mobil Jeep. Jumlah uang yang ditemukan Rp670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta.

Kejati juga bakal memeriksa semua pihak yang terkait perkara ini, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika perlukan.