Banang DPRD Lampung Beri Sejumlah Rekomendasi ke OPD

Banang DPRD Lampung Beri Sejumlah Rekomendasi ke OPD
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Badan anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung terkait pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Rabu (31-7-2024).

Juru Bicara badan anggaran DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, jika seluruh OPD harus lebih cermat dalam membuat perencanaan. Mengembangkan program yarg terukur pelaksanaan dan tingkat keberhasilannya. Sehingga, tidak lagi program yang tidak terlaksana karena kekurangan waktu atau kesalahan dalam pengentrian kode rekening.

“Seluruh OPD, agar mempertimbangkan dengan baik komposisi antara belanja langsung dan belanja tidak langsung. Agar, dana anggaran dapat sungguh-sungguh lebih banyak yang terserap demi melayani publik, “ katanya.

Selain itu seluruh OPD, agar senantiasa berkomunikasi dengan kementerian terkait dan komisi terkait di DPR-RI agar banyak program pemerintah pusat dapat dijalankan di Lampung.

“Kepala OPD juga harapannya dapat hadir dalam rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung khususnya kepada Kepala OPD yang ditunjuk sebagai Penja­bat Bupati, dikarena­kan tugas Penjabat Bupati adalah tugas tambahan,” jelasnya.

Pada kesempat­an tersebut badan anggaran DPRD Provinsi Lam­pung juga mem­berikan reko­men­dasi secara khusus ke beberapa OPD. Seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menunjang kegiatan pariwisata terutama yang berbasis pariwisata desa.

“Selain itu kegiatan dengan pola penyeleng­garaan kolaboratif dengan komunitas dan swasta perlu dijadikan strategi untuk mengatasi kekurangan anggaran pemerintah dalaın menggiatkan agenda pariwisata,” sambung­nya.

Selanjutnya untuk Badan Pendapatan Daerah, terdapat capaian realisasi yang masih belum mencapai target, untuk itu Badan Pendapatan Daerah diminta lebih mengoptimalkan capaian realisasi sektor yang masih rendah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, badarı Pendapatan Daerah diminta untuk terus menjaga konsistensi dan mutu pelayanan terhadap pembayaran pajak daerah khususnya pada samsat-samsat dan gerai-gerai yang tersebar di Kabupaten/Kota.

“Meningkatkan pengawas­an, pengendalian dan pemantuan internal terhadap seluruh proses pengelolaan pendapatan, dan melakukan evaluasi terhadap pengelo­laan PAD,” jelasnya.

Kemudian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk dapat meningkatkan pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap kendaraan rekanan yang menjalankan proyek dengan tidak sesuai aturan sehingga merugikan pemerintah.

Misalnya, tidak memasang papan nama proyek, mengakali proyek dengan mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.

“Banyak proyek jalan berkualitas buruk. Jalan yang baru diaspal, dalam hitungan minggu aspalnya sudah mengelupas. Padahal kendaraan berat jarang melewati jalan tersebut. Solusinya, jalan-jalan ditingkatkan kualitasnya dengan rigid beton. Untuk menyiasati minimnya anggaran, rigid beton itu minimal untuk memperbaiki bahubahu jalan,” jelasnya.

Selanjutnya Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air diminta agar locus kegiatan fisik hendaknya disebar merata ke 15 kabupaten/kota. Jangan terjadi penumpukan di beberapa kabupaten sementara kabupaten lain tidak mendapatkan alokasi kegiatan.

“Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung harus tegas. Staf dan pejabat dinas yang dianggap tidak mampu bekerja dengarı baik, silakan diusulkan untuk diganti,” tegasnya.

Kemudian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat mengatasi krisis energi perlu kebijakan berupa kemudahan pemberian izin kepada swasta yang hendak membangun pembangkit listrik.

Meningkatkan koordinasi dengan PLN Rajabasa terkait penyediaan pasokan listrik yang kebutuhannya terus meningkat. Selain itu perlu dilakukan upaya penyediaan pasokan listrik secara mandiri.

“Mempercepat realisasi pendelegasian wewenang izin minerba ke Provinsi dalam bentuk revisi Pergub dan terlebih dulu melakukan pelayanan manual. Meningkatkan pengawasan dan menyampaikan hasil pengawasan tambang batu bara, batu dan pasir kepada DPRD Provinsi Lampung,” tambahnya.

Sementara itu Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, jika pihak nya kedepan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan guna tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi lampung yang sejahtera.

“Selanjutnya raperda telah mendapat persetujuan dewan akan dilakukan evaluasi ke Kemendagri sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.