Adukan Kades ke Ditreskrimsus Polda Banten, Pelapor Dinilai Salah Sasaran
SERANG – SK mengadukan oknum kepala desa di Kabupaten Lebak ke Ditreskrimsus Polda Banten karena permohonan informasi publik yang dia minta diabaikan kades.
Hari ini, Selasa (25/1/2022) Polda Banten melaksanakan sidang atas aduan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga selaku termohon menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 20 April 2021 silam.
“Adapun pokok permasalahannya adalah pengaduan dari SK tidak mendapat respon sehingga terdapat permohonan informasi publik dari SK untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas perkembangan pengaduannya ke Bidhumas Polda Banten pada 7 Oktober 2021 sesuai surat nomor 027,” ujar Kabid Humas
Shinto Silitonga mengatakan, termohon berargumen bahwa pengaduan pemohon dalam sidang sengketa informasi publik ini sesungguhnya tidak menjadi objek yang layak untuk disidangkan.
"Permasalahan awal pemohon tidak dilayaninya oleh Kepala Desa di Kabupaten Lebak tentang informasi publik yang dimohon. Atas peristiwa itu pemohon kemudian membuat pengaduan atas perilaku Kepala Desa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Banten. Surat pengaduan pemohon ke Ditreskrimsus Polda Banten sesungguhnya sejak awal salah sasaran karena sesuai lampiran XVII Perpol Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah dipastikan peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana yang menjadi objek tugas pokok penyidik Ditreskrimsus Polda Banten," jelas Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menambahkan sesuai dengan ketentuan SP2HP maka dokumen tersebut hanya diberikan kepada pelapor yang peristiwanya telah dipastikan merupakan tindak pidana sementara pengaduan pelapor sesuai hasil verifikasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bukan merupakan delik pidana khusus.
"Sesuai dengan hasil uji kompetensi informasi yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Kapolda Banten Nomor: KEP/720/IX/H.U.K/2021 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Polda Banten, sesuai dengan lampiran di lingkungan satuan kerja Ditreskrim Polda Banten maka informasi publik yang dimohon oleh pemohon termasuk informasi yang dikecualikan di dalam angka 2 yaitu informasi laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana dengan pertimbangan apabila dibuka maka akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," tutup Shinto Silitonga.