20 JDIH di Banten Terintegrasi ke Pusat

SERANG - Sebanyak 20 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang tersebar di beberapa Instansi di Provinsi Banten telah terintegrasi dengan JDIHN Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam Rakor Pengelolaan dan Pengembangan JDIH, Kamis (16/2/2023).

Tejo merinci 20 JDIHN tersebut. Yakni; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Biro Hukum Provinsi, Sekretariat DPRD, 8 JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, 8 JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, dan JDIH Universitas Pamulang. 

"Jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan JDIHN Pusat (BPHN) terus mengalami penambahan, bahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sedang mendorong dan mengupayakan peranserta Perguruan Tinggi melalui pengintegrasian JDIH Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Banten dengan JDIHN Pusat," ujarnya.

Ttapi, meski mengalami peningkatan, nyatanya dalam pelaksanaannya di lapangan, bukan berarti tanpa adanya hambatan dan tantangan, terlebih perkembangan teknologi informasi jauh lebih cepat mengalami lonjakan.

"Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH harus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan terus berinovasi dalam pengembangannya," pinta Tejo Harwanto.

"Hal ini membutuhkan komitmen, pembinaan dan pelatihan, koordinasi dan kerjasama serta kreatifitas yang inovatif dari pengelola," sambungnya.

Dia berharap, rapat koordinasi JDIH ini bisa menjadi forum komunikasi yang efektif dalam mengevaluasi Pengelolaan JDIH serta menjadi sarana untuk berdiskusi, tukar menukar informasi, transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi.