20 JDIH di Banten Terintegrasi ke Pusat
SERANG - Sebanyak 20 anggota
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang tersebar di
beberapa Instansi di Provinsi Banten telah terintegrasi dengan JDIHN Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo
Harwanto dalam Rakor Pengelolaan dan Pengembangan JDIH, Kamis (16/2/2023).
Tejo merinci 20 JDIHN tersebut. Yakni; Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten, Biro Hukum Provinsi, Sekretariat DPRD, 8 JDIH
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, 8 JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, dan
JDIH Universitas Pamulang.
"Jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan JDIHN
Pusat (BPHN) terus mengalami penambahan, bahkan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Banten sedang mendorong dan mengupayakan peranserta Perguruan
Tinggi melalui pengintegrasian JDIH Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta di Wilayah Banten dengan JDIHN Pusat," ujarnya.
Ttapi, meski mengalami peningkatan, nyatanya dalam
pelaksanaannya di lapangan, bukan berarti tanpa adanya hambatan dan tantangan,
terlebih perkembangan teknologi informasi jauh lebih cepat mengalami lonjakan.
"Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia pengelola JDIH harus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan
terus berinovasi dalam pengembangannya," pinta Tejo Harwanto.
"Hal ini membutuhkan komitmen, pembinaan dan pelatihan,
koordinasi dan kerjasama serta kreatifitas yang inovatif dari pengelola,"
sambungnya.
Dia berharap, rapat koordinasi JDIH ini bisa menjadi
forum komunikasi yang efektif dalam mengevaluasi Pengelolaan JDIH serta menjadi
sarana untuk berdiskusi, tukar menukar informasi, transfer pengetahuan dan
pengalaman dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi.