Waduh, Tahun Depan Pemkab Lampung Barat  Bakal Kehilangan PAD BTS

Waduh, Tahun Depan Pemkab Lampung Barat  Bakal Kehilangan PAD BTS
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG BARAT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara Base Trenceiver Station (BTS) pada 2024 mendatang.

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menganulir banyak kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi.

Salah satunya, pemerintah daerah tidak boleh lagi memungut retribusi menara BTS. Di mana kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat.

 “Mulai tahun depan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut kita tidak mempunyai kewenangan dalam penarikan retribusi BTS, itu sudah menjadi kewenangan pusat,” ungkap Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Lampung Barat , Iskandar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, Diskominfo Lampung Barat  berwenang melakukan penarikan pajak retribusi BTS tersebut berdasarkan Perbup nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Bahkan pihaknya telah menarik retribusi BTS tersebut dari tahun 2013 silam.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Diskominfo Lampung Barat , jumlah BTS di Lampung Barat sebanyak 106 yang dimiliki oleh 12 perusahaan.

"Tahun ini retribusi PAD BTS sudah terealisasi 100 persen yaitu sebesar Rp373.944.000," tukas dia.