Sinergi dan Koordinasi, Kunci Sukses Pelaksanaan Ranham di Daerah

SERANG – Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) merupakan komitmen Negara dan Pemerintah
Indonesia terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan
pemajuan HAM baik ditingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
“Merujuk pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021 – 2025 telah
diterangkan bahwa RANHAM memuat sasaran strategis yang mengarah pada
penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap 4
(empat) kelompok sasaran, yaitu: perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan
Kelompok Masyarakat Adat (KMA),†ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo
Harwanto pada rapat evaluasi dan persiapan pelaporan capaian pelaksanaan HAM
Daerah, Rabu (15/2/2023).
Rapat tersebut untuk menyinergikan upaya P5HAM di Provinsi
Banten.
“Tujuan dari penyusunan Ranham adalah untuk menyinergikan
upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang
dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota, mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai prinsip-prinsip
HAM, dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam
RANHAM,†kata Tejo Harwanto.
Untuk mendukung capaian Aksi HAM Daerah, Bupati/ Walikota
dan Gubernur sebagai penanggung jawab dalam Tim Ranham di masing-masing daerah
diharapkan melakukan koordinasi sekaligus monitoring dan evaluasi pelaporan
seluruh Aksi HAM dengan perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/
kota dalam satu wilayah.
“Harapan saya dengan adanya forum rapat ini dapat
mengevaluasi hambatan yang dialami pada Aksi HAM periode Tahun 2022 dan dapat
meningkatkan capaian Pelaporan Aksi HAM pada Tahun 2023,†harap Tejo Harwanto.
“Hal tersebut dikarenakan capaian Pelaporan RANHAM menjadi
komponen penilaian bagi daerah dalam meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli
HAM yang akan diumumkan tanggal 10 Desember 2023,†pungkasnya.