Sindikat Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 5 Kg Sabu

Sindikat Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 5 Kg Sabu
Foto: Istimewa

MEDAN - Tiga anggota sindikat pengedar sabu dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.  

Salah satu anggota sindikat itu adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

Dari para tersangka Polisi mengamankan 5 kilogram (Kg) sabu.

“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, salah satunya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita 5 kg sabu, mobil dan lainnya,” terang Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/01).  

Lebih lanjut, Hadi menuturkan awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan dan di Desa Sukamaju, Bagansinembah, Rokan Hilir, Riau.  

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Rantau Utara dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampungjawa, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.  

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Kelurahan Sukamulya, Bagan Sinembah, Rokan Hilir. “Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.  

Hadi menyampaikan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu.   

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.

Hadi menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.  

“Sekarang ke tiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumatera Utara untuk pengembangan labih lanjut,” ujarnya.  

Disinggung mengenai seorang tersangka berinisial MB yang berhasil kabur setelah diamankan, Hadi pun mengakui peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.  

“Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini pun berhasil melarikan diri,” terangnya.  

Hadi menjelaskan, kasus kaburnya tersangka kasus narkoba itu masih dalam penyelidikan dan terus dilakukan pengejara. Sementara itu, untuk personil yang lalai saat mengamankan tersangka hingga berh asil melarikan diri sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumatera Utara.  

“Dipastikan personel lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan diri. Saat ini kasusnya masih tangani Propam Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.