Simpan Sabu, Warga Bandarlampung Dibekuk di Tulangbawang
TULANGBAWANG – Kedapatan
membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, MB (44), warga Labuhandalam,
Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung dibekuk petugas Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
"Pelaku dibekukk di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan
Menggala pada Minggu (15/1/2023) siang," ucap Kasatres Narkoba AKP Aris
Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu
(18/1/2023).
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa plastik klip
berisi narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek
gudang garam, dan dompet warna hitam.
"Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam kotak
rokok," papar Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10
miliar.