Simpan Sabu, Warga Bandarlampung Dibekuk di Tulangbawang

Simpan Sabu, Warga Bandarlampung Dibekuk di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, MB (44), warga Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

"Pelaku dibekukk di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala pada Minggu (15/1/2023) siang," ucap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (18/1/2023).

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam, dan dompet warna hitam.

"Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok," papar Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.