Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi, Gubernur Lampung Beberkan Program Unggulan

BANDARLAMPUNG – DPRD
Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban kepala daerah terhadap
pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi 2022, Selasa (27/6/2023).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili
Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Fahrizal Darminto.
Sekdaprov menjabarkan sejumlah hal. Salah satunya fokus pada
program-program unggulan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov mengucapkan
terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik,
saran dan masukan yang diberikan.
Ia meyakini bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh
Fraksi-Fraksi pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan
kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan dan juga dimaksudkan
untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi
dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita harapkan
bersama," ucap Fahrizal.
Dalam kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan bahwa Gubernur
Arinal menanggapi beberapa hal atas pandangan fraksi-fraksi yang diberikan
antara lain terkait pandangan terhadap WTP dari BPK RI yang ke-9 kali.
"Hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya
campur tangan dari berbagai pihak, termasuk pihak legislatif sebagai salah satu
gerbang pengawasan sehingga kami dapat tetap bekerja sesuai koridor peraturan
yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Fahrizal, opini tersebut juga memang
tidak menjamin sepenuhnya pengelolaan keuangan yang sempurna, namun komitmen
dan kerja keras semua pihak merupakan kunci untuk terus dapat mempertahankan
predikat tersebut sebagai bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Terkait Indikator Makro, Fahrizal mengatakan hal tersebut
disusun secara bersama-sama antara Legislatif dan Eksekutif yang tertuang dalam
RPJMD Perubahan 2019-2024 Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan KUA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 900/
1162.a/ VI.02/2022 dan 160/1317/III.01/2022 tanggal 12 Agusutus 2022.
Kemudian, ia juga mengatakan kondisi perkembangan pasca
Covid-19 yang sudah terkendali saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan
ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan
pekerjaan dan penurunan angka pengangguran yang didukung oleh program, kegiatan
dan sub kegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Lampung yang
sudah disusun bersama-sama eksekutif dan legislatif.
"Belajar dari adanya COVID-19 memacu Perangkat Daerah
untuk melakukan perubahan-perubahan dalam rangka mempercepat target pembangunan
daerah," lanjutnya.
Terhadap Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 98,87% dari target APBD Tahun Anggaran 2022
yaitu mengalami penurunan 0,22% dari realisasi tahun 2021, Fahrizal
menyampaikan bahwa hal tersebut disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat
yang mengeluarkan dana transfer BOS (Bos untuk SD dan SMP) dari Struktur APBD
Tahun 2022.
Namun demikian, jelasnya, proporsi realisasi sektor
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur pendapatan Tahun 2022 mencapai
53,19% atau meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 43,11%.
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus
berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang salah satunya
melalui kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara digital
melalui aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional) dan e-Samdes (elektronik
samsat desa).
Pada sisi Belanja Daerah yang terealisasi sebesar 95,49%, Fahrizal
menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memangkas selisih
antara belanja modal dengan belanja operasional.
"Upaya yang sudah dilakukan diantaranya dengan
memangkas kegiatan perjalanan dinas, rapat maupun kegiatan yang sifatnya tidak
urgent sehingga Pemerintah Provinsi Lampung bisa fokus pada program-program
unggulan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat," jelasnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi
Lampung pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp292 miliar, Fahrizal mangatakan
bahwa hal tersebut dikarenakan SiLPA daerah terbentuk antara lain karena adanya
pelampauan terhadap target pendapatan dan adanya penghematan belanja.
Ia melanjutkan, secara umum Pemerintah Provinsi Lampung
telah melakukan upaya-upaya yang maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran
belanja, hal ini tercermin dengan tercapainya kinerja Pemerintah Provinsi
Lampung melalui program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2022.
Fahrizal menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Lampung
terus berupaya untuk melibatkan segala pemangku kepentingan dalam penyusunan
dan evaluasi APBD, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan
yang berjalan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Lampung telah
menyiapkan media untuk masyarakat guna menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan
saran melalui Call Center aktif 24 jam Pemerintah Provinsi Lampung di nomor
0811-790-5000 (whatsapp, SMS dan Telepon) dan juga dapat melalui layanan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada website berikut: www.lampung.lapor.go.id
.
Kemudian terkait dana pemerintah pusat sebesar Rp800 miliar
yang merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No 3 Tahun 2023 tentang
Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Fahrizal menegaskan bahwa hal
tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini di
Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung
Kementerian PUPR.
"Dana sebesar Rp800 miliar tersebut tidak sepenuhnya
dialokasikan untuk menangani jalan status provinsi, namun juga untuk menangani
ruas-ruas jalan status kabupaten yang ada di Provinsi Lampung," ujarnya.
Terhadap penanganan jalan daerah melalui dana inpres,
Fahrizal mengatakan terdapat 2 dari 14 ruas jalan prioritas provinsi yang akan
ditangani melalui dana inpres dan direncanakan penanganannya akan tuntas
sepanjang 2 ruas jalan tersebut.
Sebagai Informasi, pada akhir tahun 2022, kondisi kemantapan
jalan provinsi telah mencapai angka 76,850% di atas target kemantapan jalan yg
ditetapkan dalam RPJMD sebesar 76% dan diatas target RPJMN untuk jalan provinsi
sebesar 73% di akhir tahun 2022.
Fahrizal menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Lampung akan
selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan provinsi
dengan indikator meningkatnya kondisi kemantapan jalan provinsi.
"Pemerintah Provinsi Lampung terus berusaha agar
peningkatan kondisi kemantapan jalan dapat terus meningkat dan berusaha agar
realisasinya lebih tinggi dari target yang telah
ditetapkan," ujarnya.