Rest Area Pugung Terbengkalai, Diduga Ada Penggelapan

Rest Area Pugung Terbengkalai, Diduga Ada Penggelapan
Rest Area Pugung | Foto: Istimewa

TANGGAMUS-Setelah menghabiskan dana Rp3 miliar, kondisi rest area di Kecamatan Pugung, Tanggamus, kini terbengkalai. LSM GMPDP menduga ada penggelapan dalam proses hibah.

“Kami menemukan indikasi penggelapan dalam pengelolaan rest area di gerbang pintu masuk Tanggamus. Berdasarkan penelusuran kami, Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini tidak ada kejelasan status tanah dan pemanfaatan aset tersebut,” ungkap Ketua Divisi Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, Senin (5-5-2025).

Rest area yang berada di Desa Rantau Tijang tersebut sempat diresmikan oleh Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, pada 17 Maret 2023. Namun hingga kini, fasilitas tersebut tak difungsikan sebagaimana mestinya, bahkan bangunan terlihat terbengkalai dan dipenuhi semak belukar.

Alian menemukan dokumen berita acara hibah yang ditandatangani oleh FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus dengan perwakilan pemberi hibah, Rudi Putra Hakim, pada 7 September 2017.

Namun hingga saat ini, belum ada alas hak atau sertifikat resmi yang menyatakan peralihan kepemilikan tanah dari keluarga Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.

“Jika dasar lahan adalah hibah, seharusnya tidak perlu ada dana sebesar itu keluar dari APBD. Jika memang diperlukan biaya peralihan hak, maka proses legalitas kepemilikan tanah harusnya sudah tuntas sebelum pembangunan,” tegas Alian.

Kondisi rest area yang kini terbengkalai dinilai sebagai bentuk kelalaian perencanaan dan pengawasan dari Pemkab Tanggamus di masa pemerintahan sebelumnya. Akibatnya, dana rakyat yang telah dikeluarkan menjadi tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.

"Uang rakyat seharusnya digunakan secara bijak, tepat guna, dan sesuai prosedur. Jangan sampai pengelolaan aset daerah menjadi sumber masalah baru, apalagi jika menimbulkan potensi sengketa dengan pihak lain,” lanjut Alian.

GMPDP mendesak agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus segera menyelesaikan persoalan ini.

Mereka mengingatkan agar aset tersebut tidak dibiarkan terbengkalai atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini akan menjadi catatan besar bagi kami. Ke depan, pengelolaan anggaran dan aset daerah harus lebih hati-hati dan transparan agar tidak terulang kasus serupa,” tutupnya.