Rakor Dilkumjakpol, Upaya Kemenkumham Banten Satukan Persepsi Soal Overstaying Tahanan
SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Divisi
Pemasyarakatan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Dilkumjakpol atau Pengadilan,
Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian.
Rakor antarinstansi penegak hukum itu menyamakan persepsi
mengenai overstaying tahanan.
“Tahanan itu jika sudah incraht harus dialihkan statusnya,â€
ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam sambutannya saat
membuka kegiatan di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa (16/5/2023).
Tejo menyebut bahwa saat ini, pelaksanaan penanganan
overstaying tahanan sudah dilakukan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan
HAM Banten, melalui serangkaian kegiatan meliputi konsolidasi dan koordinasi
baik antara Kantor Wilayah dengan satuan kerja Lapas/ LPKA/ Rutan maupun dengan
para pihak penahan.
“Upaya ini terus kami lakukan untuk mengoptimalkan Zero
Overstaying tahanan karena dampak dari overstaying ini bukan saja kerugian pada
negara namun juga adanya pelanggaran HAM dan tuntutan hukum terhadap institusi
oleh tahanan,†lanjut Tejo.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan Kepala Divisi
Pemasyarakatan Masjuno dijelaskan bahwa overstaying itu sendiri adalah tahanan
yang sudah melewati masa penahanannya dan tidak tahu atau belum ada
perpanjangan penahanan ataupu surat penahanan berikutnya dan atau narapidana
yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya
telah habis tetapi tidak ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
“Seperti yang disampaikan Kakanwil Bapak Tejo Harwanto
sebelumnya, dampak dari overstaying ini melanggar hak narapidana seperti hak
pembinaan, hak integrasi sosial, remisi, melaksanakan pendidikan dan
keterampilan serta hak kunjungan,†jelas Masjuno.
Narasumber lainnya dari Kejaksaan Tinggi, BNNP, Kapolda, dan
Pengadilan tinggi. Turut hadir juga Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini
Yusuf, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten.