Proyek Selasar Kantor DPRD Pesisir Barat Molor, Kontraktor Siap Terima Sanksi

PESISIR BARAT – CV Ifa
Persada Karya siap menerima sanksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) terkait keterlambatan pembangunan selasar kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Proyek senilai Rp696 juta lebih yang dianggarkan dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 hingga Januari 2023 belum
rampung alias molor.
Diketahui bahwa tanggal kontrak proyek tersebut tercatat
sejak 14 November 2022 lalu dengan masa kerja selama 45 hari kalender.
Pelaksana CV Ifa Persada Karya Deni S Arief mengakui bahwa
proyek yang tengah dikerjakannya itu mengalami keterlambatan.
"Ya tapi mau gimana, kontrak baru dilakukan pada
November akhir, dengan durasi masa kerja selama 45 hari. Belum lagi terjadi
perubahan desain gambar. Tidak sesuai dengan desain gambar awal sehingga
terjadi perubahan," kilah Deni ketika disinggung ihwal penyebab
keterlambatan pengerjaan, Rabu (25/1/2023).
Deni mengaku siap menanggung risiko dari keterlambatan
tersebut. "Ketika kami mengikuti lelang berarti kami sudah siap," imbuhnya.
Ia menandaskan sanksi denda yang harus diterimanya akan
dihitung sesuai dengan lama pengerjaan setelah masa pengerjaan yang telah
ditentukan. "Jadi penghitungannya sesuai dengan berapa hari
keterlambatannya dikalikan dengan satu permil dari nilai kontrak,"
tandasnya.
"Saat ini pengerjaannya sudah mencapai 90 persen,
target akhir bulan selesai," pungkasnya.
Sementara itu Kabid Cipta Karya Agus Wijaya saat dimintai
tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp nya menjelaskan bahwa pihaknya
membenarkan bahwa proyek pembangunan selasar DPRD Pesisir Barat mengalami
keterlambatan dari kontrak yang telah ditentukan.
"Kalau pekerjaannya tetap berjalan, tapi untuk
keterlambatannya dikenakan denda," jelas Agus.
"Untuk penghitungan dendanya berapa hari terlambatnya
dikalikan seperseribu dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak," tukas
Agus menyudahi penjelasannya dengan alasan masih rapat.