Proyek Selasar Kantor DPRD Pesisir Barat Molor, Kontraktor Siap Terima Sanksi

Proyek Selasar Kantor DPRD Pesisir Barat Molor, Kontraktor Siap Terima Sanksi
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – CV Ifa Persada Karya siap menerima sanksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait keterlambatan pembangunan selasar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Proyek senilai Rp696 juta lebih yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 hingga Januari 2023 belum rampung alias molor.

Diketahui bahwa tanggal kontrak proyek tersebut tercatat sejak 14 November 2022 lalu dengan masa kerja selama 45 hari kalender.

Pelaksana CV Ifa Persada Karya Deni S Arief mengakui bahwa proyek yang tengah dikerjakannya itu mengalami keterlambatan.

"Ya tapi mau gimana, kontrak baru dilakukan pada November akhir, dengan durasi masa kerja selama 45 hari. Belum lagi terjadi perubahan desain gambar. Tidak sesuai dengan desain gambar awal sehingga terjadi perubahan," kilah Deni ketika disinggung ihwal penyebab keterlambatan pengerjaan, Rabu (25/1/2023).

Deni mengaku siap menanggung risiko dari keterlambatan tersebut. "Ketika kami mengikuti lelang berarti kami sudah siap," imbuhnya.

Ia menandaskan sanksi denda yang harus diterimanya akan dihitung sesuai dengan lama pengerjaan setelah masa pengerjaan yang telah ditentukan. "Jadi penghitungannya sesuai dengan berapa hari keterlambatannya dikalikan dengan satu permil dari nilai kontrak," tandasnya.

"Saat ini pengerjaannya sudah mencapai 90 persen, target akhir bulan selesai," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Cipta Karya Agus Wijaya saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp nya menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan bahwa proyek pembangunan selasar DPRD Pesisir Barat mengalami keterlambatan dari kontrak yang telah ditentukan.

"Kalau pekerjaannya tetap berjalan, tapi untuk keterlambatannya dikenakan denda," jelas Agus.

"Untuk penghitungan dendanya berapa hari terlambatnya dikalikan seperseribu dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak," tukas Agus menyudahi penjelasannya dengan alasan masih rapat.