Program PPTPKH di Register 47 Wayterusan Belum Jalan

Program PPTPKH di Register 47 Wayterusan Belum Jalan
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Forum Group Discussion Desa Kawasan Hutan (FGD DKH) Provinsi Lampung melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad di Gunungsugih, Jumat (23/6/2023).

Dalam audiensi tersebut FGD DKH Lampung diterima Plt Kepala Bapeda  Lampung Tengah Irfan Toga, Kepala Bagian Hukum Yasir  Asromi, Kepala Bagian Ekonomi Abu Haiyan mewakili asisten 1 Bidang Perekonomian.

Presidium FGD DKH Lampung Abu Hasan mengungkapkan, audiensi tersebut membahas program Proses Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di kawasan Register 47 Wayterusan.

Abu Hasan mempertanyakan progres tim teknis PPTPKH yang telah di SK kan Bupati Lampung Tengah.

“SK tersebut guna melakukan pendataan subjek dan objek pemukiman fasum dan fasos di desa yang berada dalam kawasan register 47 Wayterusan,” kata dia. 

Namun, hingga kini warga 14 umbulan yang berada di kawasan registrasi tersebut mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait program tersebut

“Belum adanya sosialisasi ke tingkat bawah menjadi persoalan baru karena bisa terjadi kesimpangsiuran  mengenai informasi adanya program pendataan objek subjek pemukiman dan fasum fasos,” kata Abu Hasan.

Dengan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021, ia mengharapkan kehadiran pemerintah guna membantu proses sosialisasi dan pendataan.

“Yang terpenting lagi adalah tim teknis segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di kawasan register 47,” harapnya.

Wagiman, perwakilan  warga Register 47 Wayterusan mengakui selama ini belum pernah ada sosialisasi dari tim teknis PPTPKH.

Mesi begitu menurutnya warga  sangat  antusias dengan adanya program PPTPKH.

“Kami berinisiatif membuat kronologi, melakukan pendataan secara mandiri mulai dari pendataan warga yang tinggal disana sejak tahun 1996-1997, pembuatan denah lokasi pemukiman, data fasum dan fasos hingga pembuatan peta polygon secara manual menggunakan GPS,” ujarnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Pengarah Tim Teknis PPTPKH Abu Haiyan menjelaskan bahwa sampai saat ini tim teknis yang diketua Camat Bandarmataram belum memberikan laporan terkait data dari masyarakat Register 47.

“Kami akan koordinasi ke semua stekholder untuk membahas masalah ini dan waktu dekat akan kami informasikan ke FGD DKH Lampung,” tutupnya.