PPDB, Gubernur Lampung Larang Sekolah Terima Siswa Titipan
BANDARLAMPUNG--Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kepada kepala daerah se-Lampung dan Dinas
terkait melaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 420/1844/V.01/2023
hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung yang
ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas Nama
Gubernur Lampung.
Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi
Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
menjelaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di
Provinsi Lampung pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel.
Terkait PPDB tersebut diminta memperhatikan beberapa hal,
yakni agar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan-kecurangan seperti menerima
titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat,
dan masyarakat umum lainnya.
Kemudian menyusun peraturan kepala daerah tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04/01/2023 tanggal 7 Maret 2023 hal
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
DEDI ROHMAN








