Sempat terkendala Aturan, Siswa di Lampung Barat Akhirnya Bisa Melanjutkan Sekolah

LAMPUNG BARAT-Sempat di istirahatkan dari sekolah karena terkendala aturan usia yang lebih 5 bulan, RS akhirnya bisa melanjutkan keinginannya untuk bisa menuntut ilmu di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 1 Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Diketahui RS telah mendaftar di SMPN 1 Lumbok Seminung, tetapi karena umurnya yang sudah lewat 5 bulan dia terpaksa di istirahatkan dari Sekolah.
Sebelum diistirahatkan dari sekolah, RS sempat mengikuti masa pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan bahwa menurut aturan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai data siswa tersebut memang tidak bisa diterima di sekolah formal karena kelebihan usia.
"Kalau kita mengikuti peraturan Juknis (SPMB) memang siswa atas nama RS tersebut tidak bisa di terima di sekolahan formal karena kelebihan usia dan tidak masuk dalam dapodik serta secara otomatis ditolak sistem,” ujar Tati, Rabu (30-7-2025).
Seharusnya siswa tersebut mengikuti Sekolah Kesetaraan Belajar (SKB) di Kecamatan Balik Bukit tepatnya di Pekon (Desa) Way Empulau Ulu.
"Ya, seharus ya sekolah di SKB di Kecamatan Balik Bukit, tetapi keluarganya meminta dan berharap untuk tetap bisa sekolah di SMPN 1 Lumbok Seminung,” lanjut Tati.
"Kami mencarikan solusi dan atas kesiapan keluarganya sekarang RS bisa diterima di SMPN 1 Lumbok Seminung,” sambung Tati.
Tati mengungkapkan, dirinya akan berkunjung ke SMP tersebut, untuk memastikan RS benar-benar sudah bisa sekolah di SMPN 1 Lumbok Seminung.
“Mungkin Jumat atau Sabtu setelah saya pulang dari kunjungan kerja (kunker) mendampingi bapak Bupati,” tutup Tati.
Sementara, Kepala SMPN 1 Lumbok Seminung, Penti, saat di konfirmasi membenarkan, siswa atas nama RS sudah bisa sekolah di SMPN 1 Lumbok Seminung.
"Alhamdulillah anak murid kami yang bernama RS sudah bisa melanjutkan sekolah," ucapnya.