Polres Tulangbawang Akan Ekshumasi Korban Pembunuhan Suami

Polres Tulangbawang Akan Ekshumasi Korban Pembunuhan Suami
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen | Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Rencana tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Jumat (31/3/2023).

"Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus tersebut," ujarnya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

Reencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Dia menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), kepada istrinya berinisial SI (30), petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

"Adapun barang bukti yang disita yakni dua unit handphone, plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban," terang dia.

Wido menambahkan, setelah nantinya selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku," imbuh Wido.

Aksi tersebut terjadi di Kampung Bumidipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB

Motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17),  yang masih berstatus pelajar.