Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Cilegon
CILEGON – Polres Cilegon, Banten, menetapkan Hasan Saidan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terduga pelaku pemerkosaan di bawah umur itu sedang di buru Polisi.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim AKP Maryadi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku segera melaporkan ke kantor polisi terdekat agar kasus tersebut segera terungkap.
“Kami mohon waktu. Dan mohon doanya agar segera diungkap. Petugas kami sedang bekerja,” ucap Kapolres, Selasa (2/9/2020).
Untuk di ketahui, korban melaporkan pelaku ke Polres Cilegon dengan nomor laporan LP/138/V/2020 pada 31 Mei 2020.
Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari organisasi wartawan di Banten, seperti SMS.
Ketua SMSI Banten Junaidi meminta Polres Cilegon agar mengusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemantauan atas perkara dugaan atas pemerkosaan anak dibawah umur tersebut tidak boleh lengah, tetapi pemberitaannya perlu memperhatikan PPRA. Kami mengapresiasi Kapolres Cilegon yang baru menjabat, tidak menunggu waktu, beliau sudah menunjukkan kinerjanya. Alhamdulillah di tangan Kapolres yang baru ini, tersangka langsung masuk sebagai Daftar Pencarian Orang, dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim" Ujar Junaidi ketua SMSI Provinsi Banten.(*)