Pj Bupati Tubaba Sampaikan KUA-PPAS 2024

Pj Bupati Tubaba Sampaikan KUA-PPAS 2024

TULANGBAWANG BARAT– Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-PPAS) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024 dan  Rancangan Perubahan KUA-PPAS  Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan, PJ. Bupati,  M. Firsada, M.Si. pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Rabu (9/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, PJ Bupati Tubaba memaparkan, rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2023 membuat proyeksi anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, anggaran pembiayaan serta perubahannya dan disertai asumsi yang mendasarinya, perkembangan ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan Rancangan PPAS Tahun 2024 dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2023 lanjutnya, meliputi rencana pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan daerah, belanja daerah, plafon anggaran sementara tiap urusan program dan kegiatan SKPD dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Setelah nantinya disepakati menurutnya,  antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan kita dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan.

"APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023. Penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD,"jelasnya

Firsada juga menyebut kan, dengan mengacu kondisi potensi pendapatan yang diproyeksikan akan diperoleh Kabupaten Tulang Bawang Barat, maka KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realitas kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk dianggarkan.

Secara ringkas, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, yang pertama,Pendapatan Daerah 2024 ditargetkan sebesar Rp. 881.155.228.247. Pendapatan tersebut  bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 50.914.606.602., Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 830.240.621.645. Selanjutnya, belanja Daerah,  Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 873.132.449.247. Yang terdiri atas, Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp.730.876.830.091., Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.500.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp. 139.755.619.156. Dan yang ke berikut nya Ketiga, pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 5.977.221.000. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 14.000.000.000.

Pj menambahkan, secara ringkas, Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023, antaranya Pendapatan Daerah pada APBD Murni 2023

ditargetkan sebesar Rp. 861.540.020.545. berubah menjadi Rp. 894.800.864.551,29. Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari,  PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp. 48.557.674.890,  bertambah menjadi Rp. 52.580.826.349,29. Dan Pendapatan Transfer, semula sebesar Rp. 812.982.345.655,00 bertambah menjadi Rp. 842.220.038.202.

Masih kata Firsada, Jumlah Belanja pada Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023  diproyeksikan semula sebesar Rp 835.009.215.530 berubah menjadi Rp. 844.903.658.533,56. Yang terdiri atas  belanja Operasi dan Modal semula sebesar Rp. 697.847.304.877 menjadi Rp. 706.675.415.036,56. Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp. 1.575.000.000,- tidak mengalami perubahan. Belanja Transfer semula Rp. 135.586.910.653 berubah menjadi Rp. 136.653.243.497.

Untuk Pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 semula sebesar Rp 24.434.886.000 menjadi Rp. 1.068.484.997,27. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan semula sebesar Rp.50.965.691.015 tidak mengalami perubahan.

"Kami berharap kita semua dapat saling bahu membahu dan bersinergi dalam memecahkan masalah serta menghadapi isu-isu atau permasalahan perekonomian Nasional dan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih  cermat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.