Pj Bupati Tubaba Sampaikan KUA-PPAS 2024

TULANGBAWANG BARAT– Penjabat Bupati Tulangbawang Barat
(Tubaba), Lampung, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-PPAS) Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan, PJ. Bupati, M. Firsada, M.Si. pada Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Rabu (9/8/2023).
Pada kesempatan tersebut, PJ Bupati Tubaba memaparkan,
rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2024 dan
Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2023 membuat
proyeksi anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, anggaran
pembiayaan serta perubahannya dan disertai asumsi yang mendasarinya,
perkembangan ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan Rancangan PPAS Tahun 2024 dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2023 lanjutnya, meliputi rencana pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan daerah, belanja daerah, plafon anggaran sementara tiap urusan program dan kegiatan SKPD dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Setelah nantinya disepakati menurutnya, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota
Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan kita dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan.
"APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran
2023. Penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD,"jelasnya
Firsada juga menyebut kan, dengan mengacu kondisi potensi
pendapatan yang diproyeksikan akan diperoleh Kabupaten Tulang Bawang Barat,
maka KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realitas
kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk dianggarkan.
Secara ringkas, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, yang
pertama,Pendapatan Daerah 2024 ditargetkan sebesar Rp. 881.155.228.247.
Pendapatan tersebut bersumber dari,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 50.914.606.602., Pendapatan
Transfer, sebesar Rp. 830.240.621.645. Selanjutnya, belanja Daerah, Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp.
873.132.449.247. Yang terdiri atas, Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar
Rp.730.876.830.091., Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.500.000.000, dan
Belanja Transfer sebesar Rp. 139.755.619.156. Dan yang ke berikut nya Ketiga,
pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2024 adalah
sebesar Rp. 5.977.221.000. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah
diproyeksikan sebesar Rp. 14.000.000.000.
Pj menambahkan, secara ringkas, Perubahan KUA-PPAS Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023, antaranya Pendapatan Daerah pada APBD
Murni 2023
ditargetkan sebesar Rp. 861.540.020.545. berubah menjadi Rp.
894.800.864.551,29. Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari, PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp.
48.557.674.890, bertambah menjadi Rp.
52.580.826.349,29. Dan Pendapatan Transfer, semula sebesar Rp.
812.982.345.655,00 bertambah menjadi Rp. 842.220.038.202.
Masih kata Firsada, Jumlah Belanja pada Perubahan KUA-PPAS
Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan semula
sebesar Rp 835.009.215.530 berubah menjadi Rp. 844.903.658.533,56. Yang terdiri
atas belanja Operasi dan Modal semula
sebesar Rp. 697.847.304.877 menjadi Rp. 706.675.415.036,56. Belanja Tidak
Terduga semula sebesar Rp. 1.575.000.000,- tidak mengalami perubahan. Belanja
Transfer semula Rp. 135.586.910.653 berubah menjadi Rp. 136.653.243.497.
Untuk Pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah
Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 semula sebesar Rp 24.434.886.000 menjadi Rp.
1.068.484.997,27. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan semula
sebesar Rp.50.965.691.015 tidak mengalami perubahan.
"Kami berharap kita semua dapat saling bahu membahu dan
bersinergi dalam memecahkan masalah serta menghadapi isu-isu atau permasalahan
perekonomian Nasional dan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD
secara lebih cermat, efisien, efektif,
transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,"pungkasnya.