Pesisir Barat Berharap Ombudsman Buka Keterisoliran Wayharu

Pesisir Barat Berharap Ombudsman Buka Keterisoliran Wayharu
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT -  Wakil Bupati Pesisir Barat, Lampung, A. Zulqoini Syarif menyatakan, Wayharu masih menjadi wilayah terisolir.

Dimana didalam wilayah yang sudah dihuni manusia sejak masih zaman penjajahan itu terdapat empat pekon yakni Pekon Wayharu, Bandardalam, Siringgading, dan Waytiyas.

Zulqoini menyatakan itu saat menghadiri sosialisasi dan diskusi publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung bersama anggota Komisi II DPR RI, bertema "Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung", di Lamban Apung Pantau Labuhanjukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (15/6/2023).

Diskusi ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi II DPR-RI Khairul Mukhtar, Ombudsman-RI Dadan Suparjo Suharma Wijaya dan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Turut hadir peserta sosialisasi tersebut seluruh camat se-Pesisir Barat, dan peratin di Pesisir Barat.

"Berbagai upaya Pemkab Pesisir Barat sudah dan terus dilakukan untuk bisa mewujudkan cita-cita masyarakat Wayharu yaitu terbukanya akses jalan yang layak. Meskipun sampai saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil terkendala izin dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)," tutur Zulqoini sekaligus perwakilan masyarakat yang tinggal di wilayah terisolir yakni wilayah Wayharu Kecamatan Bangkunat itu.

Sosok yang merupakan Sai Batin Marga Belimbing, Gelar Suntan Panji Negara itu berharap Ombudsman bisa membuka keterisoliran Wayharu.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan metode yang digunakan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta kemudahan akses pengaduan Ombudsman khususnya untuk laporan masyarakat yang bersifat darurat.

"Ombudsman sebagai sentral pelayanan publik harus bermitra dengan segenap stakeholder, khususnya Komisi II DPR RI. Diharapkan Ombudsman akan menambah jaringan kerja dan penyampaian laporan masyarakat yakni kepada pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik serta bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat," tambah Nur Rakhman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharma Wijaya, menjelaskan kegiatan ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

"Partisipasi warga dalam pengawasan pelayanan publik sangat penting, kita berharap bapak ibu bisa memahami tujuannya agar dapat membantu memperbaiki pelayanan publik yang ada. Ketika kita mengetahui standar pelayanan publik maka kita tahu hakdan kewajiban serta bisa ikut mengontrol kinerja aparatur pemerintahan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Khairul Mukhtar, dirinya menjelaskan bahwa permasalahan yang hingga kini belum bisa terselesaikan di Pesisir Barat yakni izin untuk pengerasan badan jalan untuk masyarakat di Wayharu.

"Persoalan masyarakat yang hingga kini belum terwujud adalah akses jalan menuju empat pekon yang ada di Kecamatan Bangkunat, saya sebagai wakil masyarakat Pesisir Barat berharap permasalahan ini akan dan bisa diselesaikan," pungkas Khairul Muhtar.