Perkosa Anak Kandung, Pria Tulangbawang Ditangkap di Jawa Tengah

Perkosa Anak Kandung, Pria Tulangbawang Ditangkap di Jawa Tengah
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Seorang pria berinisial PN (43), warga Tulangbawang, Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut ditangkap di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (4/11/2023) sore.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu korban,” ungkap Plt Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (6/11/2023).

Menurut keterangan ibu kandung korban, suaminya itu tega memperkosa anak kandung mereka yang masih duduk di bangku SMA.

“Peristiwa itu terjadi bulan November 2022 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar korban,” kata Ipda Sobrun.

Saat kejadian, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu dan adik-adik korban sedang pergi ke Metro.

“Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadabnya. Setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya," jelas Sobrun.

Aksi biadap pelaku ini, ternyata sudah dua kali dilakukan, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya.

“Bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulangbawang pada Selasa (8/8/2023) silam,” ungkap Sobrun.

Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan ditangkap oleh petugas.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.