Peringati HBA ke-63, Kejari Tulangbawang Barat Gelar Seminar Ilmiah
TULANGBAWANG BARAT – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung menggelar seminar ilmiah dengan tema peran
serta masyarakat dan media dalam penegakan hukum yang tegas dan humanis.
Seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63
digelar di balai Sesat Agung Komplek Islamic Center Tulangbawang Barat, Kamis
(13/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat Sri
Haryanto mengungkapkan diangkatnya tema tersebut bertujuan untuk membangun jiwa
humanis namun tetap tegas dalam mengambil keputusan serta membentuk Kejaksaan
yang tetap mendukung dan mengawal setiap keputusan pemerintah guna terciptanya
pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia.
"Untuk itu, kita harapkan seminar ilmiah ini dapat
menjadi literasi kita bersama khususnya dalam pelibatan peran serta masyarakat
dan juga rekan-rekan media dalam menegakkan supremasi hukum di Tulangbawang
Barat sehingga kedepannya dapat terbangun kesepahaman mengenai proses-proses
penegakan hukum termasuk di dalamnya persoalan-persoalan mengenai pelaksanaan
kewenangan seperti penyidikan, penyelidikan dan sejenisnya agar tidak menabrak
norma-norma dan kode etik profesi yang dapat berpotensi menimbulkan masalah
hukum nantinya," kata Sri Haryanto.
Kajari mengungkapkan, hari ini tepatnya 63 Tahun yang lalu korps
Adhyaksa berdiri.
“Tentunya ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa dan negara
dalam penguatan dan penegakan hukum dalam perkembangan dinamika Kejaksaan di
Indonesia,†kata dia.
Kajari menjelaskan, Kejaksaan republik Indonesia dibentuk
berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan republik
indonesia sebagaimana  dengan
undang-undang nomor 11 tahun 2021 yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
termasuk di dalamnya pelaksanaan penuntutan penegakan hak asasi manusia
perlindungan kepentingan umum serta pemberantasan korupsi korupsi dan
nepotisme.
“Lembaga Kejaksaan secara berjenjang dari Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan
tidak terpisahkan dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang
penutupan serta kewenangan lain berdasarkan tugas dan fungsinya harus bebas
dari pengaruh kekuasaan pihak manapun,†pungkasnya.
 
 ROSID
                                    ROSID                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    