Peringati HBA ke-63, Kejari Tulangbawang Barat Gelar Seminar Ilmiah

TULANGBAWANG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung menggelar seminar ilmiah dengan tema peran serta masyarakat dan media dalam penegakan hukum yang tegas dan humanis.

Seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 digelar di balai Sesat Agung Komplek Islamic Center Tulangbawang Barat, Kamis (13/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat Sri Haryanto mengungkapkan diangkatnya tema tersebut bertujuan untuk membangun jiwa humanis namun tetap tegas dalam mengambil keputusan serta membentuk Kejaksaan yang tetap mendukung dan mengawal setiap keputusan pemerintah guna terciptanya pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia.

"Untuk itu, kita harapkan seminar ilmiah ini dapat menjadi literasi kita bersama khususnya dalam pelibatan peran serta masyarakat dan juga rekan-rekan media dalam menegakkan supremasi hukum di Tulangbawang Barat sehingga kedepannya dapat terbangun kesepahaman mengenai proses-proses penegakan hukum termasuk di dalamnya persoalan-persoalan mengenai pelaksanaan kewenangan seperti penyidikan, penyelidikan dan sejenisnya agar tidak menabrak norma-norma dan kode etik profesi yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum nantinya," kata Sri Haryanto.

Kajari mengungkapkan, hari ini tepatnya 63 Tahun yang lalu korps Adhyaksa berdiri.

“Tentunya ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa dan negara dalam penguatan dan penegakan hukum dalam perkembangan dinamika Kejaksaan di Indonesia,” kata dia.

Kajari menjelaskan, Kejaksaan republik Indonesia dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan republik indonesia sebagaimana  dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 termasuk di dalamnya pelaksanaan penuntutan penegakan hak asasi manusia perlindungan kepentingan umum serta pemberantasan korupsi korupsi dan nepotisme.

“Lembaga Kejaksaan secara berjenjang dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penutupan serta kewenangan lain berdasarkan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun,” pungkasnya.