Penjelasan Karutan Pandeglang Soal Bayi Tahanan Dibawa ke Rutan

PANDEGLANG – Kepala
Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pandeglang Mohamad Fadil menanggapi soal kasus bayi tujuh
bulan anak dari tahanan wanita berinisial N yang ikut dibawa ke dalam rutan tersebut.
Fadil menyebutkan, berdasarkan Pasal 62 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak dari tahanan
atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau lapas, atau
yang lahir di lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak
berusia tiga tahun.
Selanjutnya, di ayat (2) anak dari tahanan atau anak dari Nnarapidana
perempuan ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana
perempuan tersebut.
Pelaksana pada Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB
Pandeglang Gunawan menambahkan, keberadaan bayi tersebut atas permohonan yang
diajukan secara tertulis oleh DR yang merupakan ayah dari bayi tersebut kepada
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Sang ayah meminta agar bayinya dapat turut serta bersama ibu
kandungnya yakni N yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB
Pandeglang,†ujarnya, Jumat (25/11/2022).
Gunawan menceritakan kronologis kasus yang terjadi pada N. Wanita
tersebut diketahui adalah seorang bidan berstatus PNS pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Pandeglang yang terjerat perkara pemalsuan dokumen.