Penjelasan Karutan Pandeglang Soal Bayi Tahanan Dibawa ke Rutan

Penjelasan Karutan Pandeglang Soal Bayi Tahanan Dibawa ke Rutan
Foto: Istimewa

PANDEGLANG – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Pandeglang Mohamad Fadil menanggapi soal kasus bayi tujuh bulan anak dari tahanan wanita berinisial N yang ikut dibawa ke dalam rutan tersebut. 

Fadil menyebutkan, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau lapas, atau yang lahir di lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia tiga tahun.

Selanjutnya, di ayat (2) anak dari tahanan atau anak dari Nnarapidana perempuan ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan tersebut.

Pelaksana pada Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang Gunawan menambahkan, keberadaan bayi tersebut atas permohonan yang diajukan secara tertulis oleh DR yang merupakan ayah dari bayi tersebut kepada Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Sang ayah meminta agar bayinya dapat turut serta bersama ibu kandungnya yakni N yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujarnya, Jumat (25/11/2022).

Gunawan menceritakan kronologis kasus yang terjadi pada N. Wanita tersebut diketahui adalah seorang bidan berstatus PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang yang terjerat perkara pemalsuan dokumen.