Pengganda Uang di Bekasi Dijerat Pasal Penipuan dan UU Perlindungan Anak

JAKARTA - Polres Metro Bekasi menetapkan Hermawan atau dukun gondrong pelaku penggandaan uang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka. Dalam hal ini, perkara yang menjeratnya bukan hanya pasal penipuan, melainkan juga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus usai menyaksikan launching ETLE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (23/03) kemarin.
Penetapan Hermawan sebagai tersangka didasari dua alat bukti beserta pengakuan dari istrinya sendiri yang berinisial N (18), yang mana telah dinikahi sejak tahun 2017 lalu saat usianya baru menginjak 14 tahun.
“Dari pengakuannya, dia menikah itu di tahun 2017 lalu saat masih berusia 14 tahun ya. Sekarang pun belum genap 18 tahun, baru mau menginjak usia 18. Ini yang mengaku istri saudara Herman sendiri,” sambungnya.
Lebih jauh Yusri menjelaskan terkait dengan kasus penggandaan uang yang menjerat Hermawan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki. Dugaan penipuan juga masih terus didalami dan menunggu laporan dari masyarakat jika pernah menjadi korban dari tersangka.