Pengelola Penginapan Wajib Melaporkan Keberadaan Orang Asing

CILEGON – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus
menyosialisasikan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) Jawara.
Bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Cilegon, Kanwil
Kemenkumham secara massif melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi,
Partsisipasi (KIEP) kepada para pengelola hotel dan restoran yang berada di
wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang di Hotel Boutique Aston Cilegon, Kamis
(2/3/2023).
Kakanwil Kemenkumham Tejo Harwato menegaskan pengelola penginapan
wajib melaporkan keberadaan orang asing.
“Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan negara,†tegasnya.
Kakanwil Tejo Harwato mengatakan, imigrasi sebagai leading
sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing
dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan
undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga
kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan
serta kegiatan orang asing.
“Saat pertama kali kita melakukan sosiliasi APOA JAWARA
hadir Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Banten kita sepakat
untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan keberadaan orang asing.
Penginapan ataupun restoran mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan
orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku,†ujar Tejo Harwato
Lebih lanjut, Tejo
Harwanto menyampaikan manfaat dari APOA-JAWARA yang merupakan inovasi dari
Kanwil Kemenkumham Banten untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing
sehingga pergerakan orang asing di Indonesia khususnya di Wilayah Banten dapat
diawasi secara maksimal.
“Dengan adanya terobosan terbaru dari Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam melaporkan Orang Asing petugas tempat
penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi memberikan data Orang
Asing. Petugas penginapan wajib melaporkan orang asing yang ada ditempat
penginapannya mulai dari pertama kali menginap sampai keluar dari penginapan
tersebut,†ucap Tejo Harwanto.
Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya sebagai tugas
imigrasi tapi seluruh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pihak Hotel
ataupun Restotan. Dalam pengawasan orang asing terdapat sebuah tim yang
melakukan pengawasan sercasa masif yaitu TIMPORA yang terdiri dari beberapa
stakeholder.
“Keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan orang asing
memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk bekerja sama serta berpartisipasi
dalam rangka penegakan yuridiksi negara. Kita harus pahami bersama bahwa orang
asing yang masuk kedalam negara kita harus mempunyai manfaat positif kepada
bangsa negara dan tidak melakukan tindak pidana, sehingga keberadaan orang
asing di Indonesia dapat juga mensejahterakan masyarakat Indonesia,†ujar Tejo
Harwanto