Pengelola Penginapan Wajib Melaporkan Keberadaan Orang Asing

Pengelola Penginapan Wajib Melaporkan Keberadaan Orang Asing
Kakanwil Kemenkumham Tejo Harwato | Foto: Istimewa

CILEGON – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus menyosialisasikan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) Jawara.

Bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Cilegon, Kanwil Kemenkumham secara massif melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi, Partsisipasi (KIEP) kepada para pengelola hotel dan restoran yang berada di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang di Hotel Boutique Aston Cilegon, Kamis (2/3/2023).

Kakanwil Kemenkumham Tejo Harwato menegaskan pengelola penginapan wajib melaporkan keberadaan orang asing.

“Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan negara,” tegasnya.

Kakanwil Tejo Harwato mengatakan, imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing.

“Saat pertama kali kita melakukan sosiliasi APOA JAWARA hadir Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Banten kita sepakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan keberadaan orang asing. Penginapan ataupun restoran mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tejo Harwato

Lebih lanjut,  Tejo Harwanto menyampaikan manfaat dari APOA-JAWARA yang merupakan inovasi dari Kanwil Kemenkumham Banten untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing sehingga pergerakan orang asing di Indonesia khususnya di Wilayah Banten dapat diawasi secara maksimal.

“Dengan adanya terobosan terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam melaporkan Orang Asing petugas tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi memberikan data Orang Asing. Petugas penginapan wajib melaporkan orang asing yang ada ditempat penginapannya mulai dari pertama kali menginap sampai keluar dari penginapan tersebut,” ucap Tejo Harwanto.

Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya sebagai tugas imigrasi tapi seluruh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pihak Hotel ataupun Restotan. Dalam pengawasan orang asing terdapat sebuah tim yang melakukan pengawasan sercasa masif yaitu TIMPORA yang terdiri dari beberapa stakeholder.

“Keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan orang asing memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk bekerja sama serta berpartisipasi dalam rangka penegakan yuridiksi negara. Kita harus pahami bersama bahwa orang asing yang masuk kedalam negara kita harus mempunyai manfaat positif kepada bangsa negara dan tidak melakukan tindak pidana, sehingga keberadaan orang asing di Indonesia dapat juga mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tejo Harwanto