Pencantuman Logo SNI oleh PT Alfa Bangun Persada dan PT Prima Jaya Multicon Diduga Ilegal
SERANG - Perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia (Proberindo) mempertanyakan pencantuman logo SNI pada barang hasil produksi PT. Alfa Bangun Persada dan PT. Prima Jaya Multicon.
PT. Alfa Bangun Persada adalah perusahaan produse beton bata ringan merk Alfacorn sedangkan PT. Prima Jaya Multicon memproduksi barang yang sama dengan merk Multicon.
Kedua perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga belum memiliki hak untuk mencantumkan logo SNI pada prodaknya sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Sekretaris Proberindo, Steven ketika dikonfirmasi mengatakan, pencantuman logo SNI yang dilakukan kedua perusahaan tersebut diduga illegal.
“Hal tersebut berdasarkan penjelasan pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN),” tegasnya, Selasa (11/08).
Sebab, lanjut Steven, perusahaan bersangkutan, bukan menggunakan lembaga penguji yang di akreditasi oleh pihak BSN untuk menguji SNI beton ringan.
"Mereka juga belum mendapatkan SPPT," pungkas Steven.
Dia juga menjelaskan, terkiat pencantuman logo SNI, PT. Prima Jaya Multicon telah mendapatkan dua kali teguran BSN.
Untuk diketahui, sesuai Undang-undang No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian. Berdasarkan pasal 26 ayat 1 “Setiap orang yang tanpa hak dilarang mengunakan dan membubuhkan Tanda SNI atau Kesesuaian.”
Selenjutnya tertulis, pada Pasal 64, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4 miiar.
Sementara pihak PT. Prima Jaya Multicon Hendy, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler berkilah tidak pernah menerima surat dari BSN terkait dugaan pelangaran pencantuman logo SNI.