Pemuda Pengangguran di Tulangbawang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Pemuda Pengangguran di Tulangbawang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Foto: Istimewa/dok.Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pemuda berinisial AN (20) tersebut ditangkap pada Kamis (08/07) sore tanpa perlawanan di rumahnya daerah SP 6B, Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, Lampung.

“Peristiwa itu terjadi pada Mei lalu. Mulanya korban di bonceng oleh temannya menuju ke rumah saksi Hensen di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Tiba di rumah saksi, korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku jalan-jalan keliling dan menuju ke bendungan Unit 1 Penawarjaya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (09/07).

Sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku tiba di bendungan dan menuju ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung dan pelaku mengunci pintu warung dari dalam.

"Saat berada di dalam warung ini lah pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya dan setelah kejadian tersebut korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku," jelas Sandy.

Merasa tidak terima karena pelaku telah mencabuli dan merenggut kesuciannya, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar langsung oleh orangtua nya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkas Kasat Reskrim.