Pemkab dan Kajari Tulangbawang Barat Teken Kerja Sama Penyelesaian Hukum Perdata dan TUN

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat dan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanana berlangsung di ruang rapat Bupati Tulangbawang Barat, Selasa (31/1/2023).

Kepala Kejari Tulangbawang Barat Sri Haryanto menyampaikan,  penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Pemkab Tulangbawang Barat tidak terlepas dari hubungan hukum perdata maupun TUN dalam setiap kebijakan yang diambil. Dalam kebijakan tersebut terkadang berpotensi mengalami kendala hukum baik permasalahan secara keperdataan maupun TUN," ungkapnya.

Menurut Kajari,  jalannya pekerjaan yang akan dilakukan Pemerintah Tulangbawang Barat tidak terlepas dari kontrak antara pengguna dengan penyedia jasa atau pihak ketiga. Di mana kontrak akan menjadi dasar perikatan dilakukannya pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Dalam proses konstruksi menurut nya,  berpotensi timbulnya gugatan dari penyedia jasa yang tidak memenangkan lelang. Tahap konstruksi berpotensi terjadinya pemutusan kontrak selama proses pengerjaan dan pada tahap pasca konstruksi berpotensi timbulnya keterlambatan hasil pekerjaan yang mengakibatkan denda.

Selain itu dalam tahapan prakonstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi akan banyak sekali tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara yang dapat berpotensi adanya masalah secara administratif.

"Kesepakatan MoU ini menjadi pintu gerbang Kejari Tulangbawang Barat melalui kemenangan atribusi berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terangnya.

Untuk mencegah permasalahan yang timbul tersebut, melalui kewenangan yang diberikan oleh negara kepada Kajari agar dapat memberikan jasa hukum yang berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat dalam bentuk pendapat hukum atau legal opinion atau pendampingan hukum atau legal asisten atas dasar permintaan dari perangkat Pemerintah Daerah dan tindakan hukum lain.

"Pemberian jasa hukum oleh jasa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pemerintah daerah dengan lembaga negara instansi pemerintah di pusat atau daerah lain," jelasnya.

Kajari menerangkan,  jaksa pengacara negara dapat berperan aktif sebagai fungsi kontrol dalam kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemerintahan dimana kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Dalam pengelolaan sumber dana dan pengertian pekerjaan terdapat potensi kecurangan yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam pelaksanaan kontrak yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan penyedia jasa sehingga berdampak  terhadap hasil pekerjaan yang tidak maksimal," tuturnya

Dia juga menambahkan, pada prinsipnya Kejaksaan siap membantu Pemkab Tulangbawang Barat  dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi melalui sarana bantuan hukum pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain sesuai kebutuhan yang diperlukan dengan memegang teguh prinsip kerahasiaan klien kualitas layanan integritas pemberian layanan  tanpa biaya.

"Kami  berharap kedepannya kerjasama yang telah kita bangun ini terus berlanjut Dan dapat terlaksana secara maksimal," pungkasnya.