Pemkab dan Kajari Tulangbawang Barat Teken Kerja Sama Penyelesaian Hukum Perdata dan TUN
TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat dan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat melakukan
penandatanganan nota kesepakatan bersama penyelesaian masalah hukum bidang
perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanana berlangsung di ruang rapat Bupati Tulangbawang
Barat, Selasa (31/1/2023).
Kepala Kejari Tulangbawang Barat Sri Haryanto menyampaikan,  penandatanganan MoU ini bertujuan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah serta untuk
meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang
perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Pemkab Tulangbawang Barat tidak
terlepas dari hubungan hukum perdata maupun TUN dalam setiap kebijakan yang
diambil. Dalam kebijakan tersebut terkadang berpotensi mengalami kendala hukum
baik permasalahan secara keperdataan maupun TUN," ungkapnya. 
Menurut Kajari, 
jalannya pekerjaan yang akan dilakukan Pemerintah Tulangbawang Barat tidak
terlepas dari kontrak antara pengguna dengan penyedia jasa atau pihak ketiga. Di
mana kontrak akan menjadi dasar perikatan dilakukannya pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Dalam proses konstruksi menurut nya,  berpotensi timbulnya gugatan dari penyedia
jasa yang tidak memenangkan lelang. Tahap konstruksi berpotensi terjadinya
pemutusan kontrak selama proses pengerjaan dan pada tahap pasca konstruksi
berpotensi timbulnya keterlambatan hasil pekerjaan yang mengakibatkan denda.
Selain itu dalam tahapan prakonstruksi, konstruksi, dan
pasca-konstruksi akan banyak sekali tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
pejabat tata usaha negara yang dapat berpotensi adanya masalah secara
administratif. 
"Kesepakatan MoU ini menjadi pintu gerbang Kejari Tulangbawang
Barat melalui kemenangan atribusi berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021
tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan,â€
terangnya.
Untuk mencegah permasalahan yang timbul tersebut, melalui
kewenangan yang diberikan oleh negara kepada Kajari agar dapat memberikan jasa
hukum yang berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai
tergugat dalam bentuk pendapat hukum atau legal opinion atau pendampingan hukum
atau legal asisten atas dasar permintaan dari perangkat Pemerintah Daerah dan
tindakan hukum lain.
"Pemberian jasa hukum oleh jasa pengacara negara dalam
rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara antara lain
untuk bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator dalam hal terjadi
sengketa atau perselisihan antara pemerintah daerah dengan lembaga negara instansi
pemerintah di pusat atau daerah lain," jelasnya.
Kajari menerangkan, 
jaksa pengacara negara dapat berperan aktif sebagai fungsi kontrol dalam
kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemerintahan dimana kegiatan
pekerjaan yang akan dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan
APBD.
"Dalam pengelolaan sumber dana dan pengertian pekerjaan
terdapat potensi kecurangan yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam
pelaksanaan kontrak yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan penyedia
jasa sehingga berdampak  terhadap hasil
pekerjaan yang tidak maksimal," tuturnya
Dia juga menambahkan, pada prinsipnya Kejaksaan siap
membantu Pemkab Tulangbawang Barat  dalam
menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik secara
litigasi maupun non litigasi melalui sarana bantuan hukum pertimbangan hukum
ataupun tindakan hukum lain sesuai kebutuhan yang diperlukan dengan memegang
teguh prinsip kerahasiaan klien kualitas layanan integritas pemberian
layanan  tanpa biaya.
"Kami  berharap
kedepannya kerjasama yang telah kita bangun ini terus berlanjut Dan dapat
terlaksana secara maksimal," pungkasnya.
 
 ROSID
                                    ROSID                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    