Pembangunan PLTMH Pesisir Barat, Kemen ESDM Instruksikan PT Graha Hidro Nusantara Tanggapi Keluhan Masyarakat
PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, mengikuti rapat dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) membahas dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Waymelesom, Kecamatan Lemong.
Rapat melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center, Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Jumat (1/12/2023), diikuti Plt. Sekkab Jon Edwar, para Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Lemong, Peratin Pagardalam dan Peratin Bambang, serta perwakilan perusahaan pelaksana pembangunan PLTMH, PT Graha Hidro Nusantara.
Dalam rapat tersebut Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, menekankan PT Graha Hidro Nusantara sebagai perusahaan pelaksana segera melakukan penanganan sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat di dua pekon yang terdampak atas pembangunan PLTMH tersebut, dimana permintaan penanganan dimaksud harus sudah dimulai pekan depan.
PT Graha Hidro Nusantara juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung dan segera melaksanakan kajian bersama, serta turun lapangan secara bersama dengan membawa ahli teknis, dilanjutkan dengan melakukan musyawarah bersama masyarakat setempat dan pemerintah pekon, kecamatan, hingga pemkab setempat bertujuan untuk tercapainya solusi terkait pembangunan PLTMH dapat tetap berjalan dengan maksimal dengan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu Jon Edwar dengan tegas meminta pemerintahan pekon agar selalu berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat, ketika adanya suatu pembangunan di tingkat pekon yang menggunakan kucuran dana pemerintah.
"Dengan demikian Pemkab Pesisir Barat bisa mengetahui dan bisa melakukan pengawasan terhadap suatu pembangunan," tegas Jon.
Putra daerah asli Krui itu juga mengingatkan agar aparatur pemerintahan pekon selalu tegak lurus dalam menyikapi suatu pembangunan di pekon. Sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan maksimal, kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi tanpa harus menimbulkan kerugian apalagi kerusakan lingkungan.
"Kepada pihak perusahaan sebagai pelaksana pembangunan PLTMH Waymelesom agar segera melaksanakan apa yang menjadi instruksi dari Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kemen ESDM. Pemkab Pesisir Barat memastikan mendukung berbagai pembangunan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, namun tetap mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, serta kerusakan lingkungan," tukasnya.