Pelajar SMP Dicabuli  di Perkebunan Sawit, Pelaku Ditangkap

Pelajar SMP Dicabuli  di Perkebunan Sawit, Pelaku Ditangkap
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Petugas gabungan Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku MP als AH als IR (36), warga Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang ditangkap pada Senin (9/10/2023) malam saat sedang berada di rumah korban.

Plt Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, aksi pencabulan terjadi pada Minggu (8/10/2023) siang di perkebunan sawit Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama.

“Korban dan pelaku berkenalan sejak November 2022 dan berpacaran sejak Desember 2022 sampai sekarang,” ujar Ipda Sobrun, Rabu (11/10/2023).

Saat itu korban sedang berada di lokasi pertunjukan kuda lumping. Korban bertemu dengan pelaku dan langsung menarik tangan korban, lalu diajak oleh pelaku naik sepeda motor miliknya.

“Pelaku langsung membawa korban menuju areal perkebunan sawit dan disanalah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan," jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya,” imbuhnya.

Korban tidak terima atas perbuatan bejat pelaku kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya. Sehingga ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulangbawang.

“Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek, celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan, serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah,” kata Sobrun.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.