PDIP Maybrat Klaim Layak Jabat Wakil Bupati, Pansus: Itu Langgar Konstitusi

MAYBRAT – Empat partai pengusung Sagrim-Kocu pada pilkada 2017-2022 berebut posisi Wakil Bupati Maybrat pengganti almarhum Paskalis Kocu.
Empat Partai pengusung itu adalah, Golkar, PDI-Perjuangan, Nasdem, dan PKS.
Panitia Khusus (Pansus) Wakil Bupati Maybrat telah dibentuk sejak Maret lalu untuk bekerja menyiapkan segala hal seperti persyaratan sampai pada penetapan wakil bupati terpilih.
Belum lama ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Maybrat Septinus Naa mengkalim bahwasanya posisi 02 Maybrat tersebut pantas diduduki oleh kader yang berasal dari PDI-P, kerena mendiang Wakil Bupati Paskalis Kocu masih memiliki keanggotaan aktif di partai yang berlambang banteng merah itu.
"Untuk menduduki kursi Wakil Bupati Maybrat, itu jatahnya kami PDIP. Karena almahrum Paskalis Kocu, wakil Bupati Maybrat adalah masih anggota partai PDIP. Beliau masih memiliki KTA yang berlaku. Jadi kami harus menduduki kursi wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022,” tegas Septinus, pada Rabu (26/05) lalu.
Namun, pernyataan itu justru mendapat bantahan keras Ketua Pansus Wakil Bupati Maybrat Thomas Aitrem. Dia menilai statemen yang diutarakan Septinus justru salah dan melanggar etika konstitusi di DPR. Dirinya mengaku pihaknya bahkan sudah dua kali memberikan waktu ke pansus untuk mengusulkan dua nama berdasarkan UU Nomor 10 pasal 176, namun hingga sekarang tak ada satupun partai yang mengindahkan arahan tersebut alias ego masing-masing.
"Didalam statemen atau pertanyaan yang telah diutarakan oleh saudara ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maybrat yang menyampaikan bahwa pengisian kursi Wakil Bupati adalah jatah PDI Perjuangan karena almarhum wabub masih ber-KTA PDIP, kami pansus tegaskan bahwa itu salah dan melanggar etika konsitusi," tegas Aitrem melalui telepon seluler kepada Wartawan, Jumat (28/05).
"Kami pansus dalam tahapan kami sudah dua kali kami memberi waktu kepada teman-teman partai pengusung tapi detik yang ada partai pengusung belum pernah menyurati kami pansus soal dua nama yang dimaksud," tambahnya.
Dia pun menegaskan bahwa, dalam hal ini tak boleh ada satupun partai yang saling mengklaim bahwa layak duduki posisi tersebut termasuk PDI-P, melainkan diamanatkan sepenuhnya kepada pansus untuk bekerja sesuai mekanisme undang undang, dan 20 anggota DPRD yang memiliki hak veto untuk memilih siapa wakil bupati terpilih.
"Artinya siapa yang suara terbanyak dialah yang menjadi Wakil Bupati, jadi yang punya hak menentukan siapa Wakil bupati itu 20 anggota dewan melalui mekanisme pemilihan, menurut kami statemen tersebut melanggar etika konstitusi," katanya.
Aitrem juga mengatakan pihaknya siap 1001 persen apabila ada partai pengusung ataupun calon yang ingin membawa persoalan ini ke rahan hukum. "Kami bersedia, dari pihak manapun baik partai pengusung maupun calon yang merasa bahwa dia dirugikan oleh kami pansus, silahkan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Selain itu, lanjut Aitrem menambahkan bahwa, Ketua DPC PDI-P Maybrat seharusnya tak perlu berkoar-koar di media, pasalnya yang bersangkutan merupakan anggota Pansus Wakil Bupati, dan juga ketua Koalisi PDI-P yang mestinya memiliki kewenangan untuk memanggil ketiga partai koalisi lainnya untuk melakukan komunikasi politik yang bijak dan arif.
Sindiran Ketua DPC PDIP itu, menurut Aitrem malah menandakan adanya kepanikan dan ketakutan karena tekanan dari pihak DPP PDI-P Pusat yang mungkin saja sudah menurunkan rekomendasi secara berjenjang ke bawah, sehingga yang bersangkutan seakan-akan lupa dan menggugat diri sendiri.
"Jadi ini seakan-akan dia lupa diri, tangan kanannya anggota pansus, tangan kirinya ketua partai koalisi," pungkasnya.
MonologisTV: BUPATI BERNARD SAGRIM, LANTIK PULUHAN PEJABAT PEMKAB MAYBRAT