PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum Bila Kerja Pansus Wabub Maybrat Tak Berhasil

MAYBRAT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Maybrat Septinus Naa mengancam akan menempuh jalur hukum apabila kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Maybrat belum juga berhasil menentukan siapa pengganti mendiang Paskalis Kocu.
Menurut dia, Pansus tidak memiliki kewenangan dan dasar apapun untuk mengajukan pemberhentian tahapan kerja kepada pimpinan DPRD melalui sidang paripurna, karena mengingat sejak awal tahapan kerja hingga sekarang telah dihibahkan anggaran yang sangat fantastis.
“Kalau kerja pansus hasil terakhir adalah menghentikan tahapan kerja pansus, untuk apa anggaran negara diberikan kepada pansus? Kerjanya pansus itu apa saja sehingga hasil akhir itu menghentikan kerja pansus? Itu sama sekali tidak benar dan tidak masuk logika. Karena Kerja pansus itu adalah harus ada pemilihan PAW Wakil Bupati Maybrat. Itu yang benar,” tegas Septinus di Maybrat, Papua Barat, Rabu (26/05).
“Kami akan menempuh jalur hukum kalau kerja pansus diberhentikan. Karena anggaran negara sudah direalisasikan. Negara tidak serta merta mengeluarkan anggaran lalu tidak ada hasil. Lihat saja, kami akan menempuh jalur hukum kalau pansus diberhentikan tanpa hasil,” tandasnya
Ketua Tim pemenangan Sagrim-Kocu (Sako) pada pilkada 2017-2022 ini pun berjanji akan melakukan komunikasi rutin dengan partai pendukung pasangan SAKO seperti Golkar, PDIP, Nasdem dan PKS untuk berikan dukungan agar tahapan kerja pansus tetap berjalan.
“Kami minta dukungan dari teman-teman calon PAW Wakil Bupati Maybrat baik secara komunikasi maupun finansial sehingga proses pemilihan dapat dilaksanakan,” katanya.
Septinus juga mengklaim bahwa posisi Wakil Bupati Maybrat adalah hak PDIP. Pasalnya, almarhum Wakil Bupati Paskalis Kocu berasal dari PDIP dan memiliki keanggotaan aktif di partai tersebut.
“Untuk menduduki kursi Wakil Bupati Maybrat, itu jatahnya kami PDIP. Karena Almahrum Paskalis Kocu, wakil Bupati Maybrat adalah masih anggota partai PDIP. Beliau masih memiliki KTA yang berlaku. Jadi kami harus menduduki kursi wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022,” pungkasnya.
MonologisTV: ISAK TANGIS WARNAI PEMAKAMAN WAKIL BUPATI MAYBRAT