MPP Lampung Selatan Buka 201 Layanan

MPP Lampung Selatan Buka 201 Layanan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN –  Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Selatan akan mulai beroperasi pada awal 2023. MPP ini akan menjadi sentra sarana pelayanan publik bagi seluruh masyarakat di kabupaten tersebut.

“Di MPP ini nantinya akan melayani 201 layanan yang akan dilaksanakan oleh 12 Perangkat Daerah dan 15 Instansi Vertikal yang ada di Lampung Selatan,” kata Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto usai menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait percepatan MPP dan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan Instansi Vertikal.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Jumat (9/12/2022) tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Instansi Vertikal dan jajaran terkait lainnya di Lampung Selatan.

Nanang mengungkapkan, pembangunan MPP merupakan komitmen Pemerintah Daerah Lampung Selatan dalam mewujudkan pengembangan potensi yang ada.

Dengan memiliki Visi “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju, dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong” serta untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel.

“Di mana penyelenggaraan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat,” ungkapnya.

Nanang menuturkan, ada beberapa harapan yang ingin dicapai dari keberadaan MPP ini, yaitu MPL kedepan dapat memberikan pelayanan terbaik, yang tentunya akan berdampak pada tumbuhnya investasi dan minat calon investor, sehingga mendorong kemajuan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

“Kehadiran MPP akan mewujudkan percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan flesibilitas kerja, dengan adanya MPP diharapkan dapat membentuk pola pikir dan kinerja ASN yang lebih baik dan kehadiran Mal Pelayanan Publik dapat mengubah pola pikir ego sektoral antar institusi menjadi kerja bersama,” tuturnya.

Sementara Dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan Achmad Hery mengatakan, FKP merupakan upaya percepatan penyelenggaraan MPP untuk menghimpun sarana dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan membangun sistem kerja dan sinergi yang utuh menunjukkan wajah baru birokrasi yang mengadopsi new publik service dan benar-benar menggambarkan manfaat yang luas bagi kepentingan dan kesejahteraan sesuai dengan program pemerintah pusat dan adanya gerakan Indonesia melayani,” ujar Achmad Hery.

“Bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan dengan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan pelayanan mulai dari pelayanan dasar sampai dengan pelayanan yang lainnya,” ujarnya lebih lanjut.

Diketahui, penandatanganan MoU dengan Instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan hari ini dilakukan dengan 9 instansi vertikal yaitu Polres Lampung Selatan, Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor pertanahan Lampung Selatan, Kementerian Agama Lampung Selatan, Pengadilan Agama Lampung Selatan, BPJS Kesehatan Lampung Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan, Kantor Pos Persero dan Bank Lampung.