Mendagri Sebut Inflasi Pada Oktober Naik 0,28 Persen
BANDARLAMPUNG-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa terjadi kenaikan inflasi pada Oktober 2023 dibandingkan bulan sebelumnya.
“Sesuai data yang telah dirilis BPS pada 1 November lalu adalah di angka year-on-year nya 2,56%, jadi terjadi kenaikan dibanding bulan lalu year-on-year nya 2,28%," ucap Tito saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi daerah, Senin (6/11/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti rakor tersebut secara virtual bertempat di Command Center lt. II Diskominfotik Provinsi Lampung.
Rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah periode ke-3 tahun 2023.
Mendagri menjelaskan bahwa angka tersebut tidak bisa menjadi patokan utama dikarenakan pada tahun 2022 di bulan September angka inflasi mencapai 5,95% sehingga dengan baseline yang seperti itu terjadi drop angka inflasi year on year September ke September tahun lalu 2,28%.
"Sekarang menjadi 2,56% seolah-olah terjadi kenaikan, padahal kalau kita melihat angka yang mungkin bisa menggambarkan kenaikan itu adalah di angka month to month nya yaitu bulan ke bulan yaitu 0,17% dimana dibulan lalu angkanya lebih kurang 0,19% sekarang 0,17%, sementara untuk dari Desember 2022 ke Oktober 2023 year to date itu yang menjadi patokan bagi kita karena di angka 1,8% jadi relatif masih stabil sebetulnya dari bulan ke bulan maupun dari year to date," jelas Mendagri.
Dalam hal ini, Mendagri juga menjelaskan bahwa transportasi, dan sektor makanan, minuman dan tembakau masih menjadi penyumbang utama angka inflasi di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, menyampaikan bahwa masalah inflasi ini menyangkut hal yang sangat fundamental bagi perekonomian.
"Fenomena inflasi juga tidak selalu lokal sehingga kita tidak hanya melihat dari fenomena lokal saja tetapi perlu dilengkapi dengan pengetahuan pemahaman dunia dan ekonomi bergerak seperti apa," ucap Sri Mulyani.
Adapun terkait dengan Penyerahan Insentif Fiskal, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman dalam laporannya menyampaikan bahwa Insentif Fiskal untuk anggaran 2023 kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berdasarkan hasil penilaian telah berkinerja baik dalam mendukung pengendalian inflasi.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 400 tahun 2023, ditetapkan sebanyak 34 daerah penerima alokasi insentif fiskal, yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.