Megawati Kembali Tidak Hadir di Persidangan

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Provinsi Aceh, kembali menggelar sidang gugatan sengketa Partai yang diajukan oleh Kader PDI Perjuangan Imran Mahfudi terhadap DPP PDI Perjuangan, Mahkamah Partai PDIP dan DPD PDIP Aceh, Rabu (15/04).

Sidang dipimpin Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar dan dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum tergugat 3 Anhar Nasution. Sedangkan tergugat 1, DPP PDI Perjuangan, dan tergugat 2, Mahkamah Partai PDI Perjuangan, kembali tidak hadir dalam persidangan.

Meskipun tergugat 1 dan 2 tidak hadir, majelis hakim melanjutkan tahapan perkara ini untuk dilakukan mediasi dan telah menunjuk salah satu Hakim di PN Banda Aceh sebagai mediator yaitu Sadri.

Mediasi antarpenggugat dan para tergugat direncanakan akan dilaksanakan pada 13 Mei 2020 di PN Banda Aceh.

Untuk diketahui, bahwa Imran Mahfudi sudah mendaftarkan hasil Konferda V PDI Perjuangan ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019 Pukul 11.00 Wib Ke Sekretariat DPP PDI Perjuangan di Jalan dipenogoro No.58 Jakarta.

Gugatan sengketa internal partai tersebut kemudian berlanjut ke PN Banda Aceh dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA.

"Saya telah mendaftarkan gugatan sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan DPD PDIP Provinsi Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Imran.

Dalam provisinya, Imran meminta PN Banda Aceh menangguhkan pemberlakuan SK TERGUGAT I Nomor 33/KPTS-DPD/DPP/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Aceh 2019-2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Imran Mahfudi juga meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8-10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Terkait dengan Mediasi. Iman Mahfudi mengatakan dia belum mau memberikan pandangan. “Kita lihat saja nanti,” jawabnya singkat.