Mantan Kades di Mesuji Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Mantan Kades di Mesuji Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Foto: Istimewa

MESUJI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Juwadi sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp3,1 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Sefran Haryadi melalui Kasi Pidsus Leonardo Adiguna mengungkapkan, mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya itu diduga dengan sengaja melakukan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi.

“Tanah seluas kurang lebih 44 hektare  tersebut berlokasi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya,” ungkap Leo, Rabu (31-7-2024). Tersangka

Tersangka memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak. Juwadi mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018.

"Jadi tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya. Pada waktu menjabat itu lah tersangka ini melakukan pengalihan tanah negara menjadi milik pribadi dengan modus operandi memasukkan pada program PTSL tahun 2018 lalu. Sehingga dari total lahan seluas 44 hektar tersebut, menjadi 38 buku sertipikat atas nama pribadi," tandasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Juwadi ditahan selama 20 hari.