Layanan Kumham Banten Diapresiasi
SERANG - Rika
Chandrasari Sumadi mengapresiasi pelayanan yang diberikan Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten dalam pengurusan permohonan
Pewarnegaraan RI
Rika Chandrasari Sumadi menikah dengan warga Taiwan dan memiliki
tiga anak yakni Cia Hua Yao, Cia Lin Yao, dan Cia Ay Yao. Anak hasil perkawinan
campuran tersebut memilih menjadi WNI.
Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan
Pewarganegaraan Indonesia dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi
Taletting Langi melalui Tim Evaluasi Terpadu di Ruang Corporate University
Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (29/11).
“Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan
Kanwil Kemenkumham Banten. Pelayanannya sangat ramah, kami banyak dibantu.
Saran saya, untuk warga negara yang menikah dengan WNA, bisa langsung ke Kanwil
Kemenkumham setempat untuk mengurus pewarganegaraanâ€, ungkap Wanita asal
Balaraja, Kabupaten Tangerang itu.
Sementara, Andi
Taletting Langi mengatakan, Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan terdiri atas
pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif.
“Pemeriksaan substantif yang akan kita lakukan pada hari ini
meliputi kegiatan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan
wawancara,†ujarnya.
Andi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI. Selain itu, adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam
pemberian Kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara
kepada anak dari perkawinan campuran WNI dan WNA yang belum mendaftar atau
sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan.
“Jika pemeriksaan substansif dinyatakan telah memenuhi
persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,†pungkasnya.