Layanan Kumham Banten Diapresiasi

SERANG - Rika Chandrasari Sumadi mengapresiasi pelayanan yang diberikan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten dalam pengurusan permohonan Pewarnegaraan RI

Rika Chandrasari Sumadi menikah dengan warga Taiwan dan memiliki tiga anak yakni Cia Hua Yao, Cia Lin Yao, dan Cia Ay Yao. Anak hasil perkawinan campuran tersebut memilih menjadi WNI.

Pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi melalui Tim Evaluasi Terpadu di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (29/11).

“Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Banten. Pelayanannya sangat ramah, kami banyak dibantu. Saran saya, untuk warga negara yang menikah dengan WNA, bisa langsung ke Kanwil Kemenkumham setempat untuk mengurus pewarganegaraan”, ungkap Wanita asal Balaraja, Kabupaten Tangerang itu.

Sementara,  Andi Taletting Langi mengatakan, Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan terdiri atas pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif.

“Pemeriksaan substantif yang akan kita lakukan pada hari ini meliputi kegiatan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara,” ujarnya.

Andi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI. Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak dari perkawinan campuran WNI dan WNA yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan.

“Jika pemeriksaan substansif dinyatakan telah memenuhi persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,” pungkasnya.