Kumham Banten Edukasi Masyarakat Terkait Pencegahan Pelanggaran KI

TANGERANG SELATAN – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten terus berupaya memberikan sosialisasi dan
mengedukasi masyarakat terkait dengan pencegahan pelanggaran kekayaan
intelektual (KI).
"Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan
pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, yang merupakan basis
pengembangan ekonomi kreatif," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto
dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Sahid
Tangerang Selatan, Jumat (17/3/2023).
Tejo Harwanto menegaskan, hak kekayaan intelektual merupakan
salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak
Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam
memberikan kontribusi ekonomi nasional.
Adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik kekayaan
intelektual memiliki hubungan erat dengan peningkatan kreasi para
penemu/pencipta suatu karya. Dengan perlindungan ini akan lebih meningkatkan
semangat para pencipta untuk lebih berkarya. Hal ini tentu akan berujung pada
peningkatan perekonomian nasional.
Perlindungan tersebut disampaikan oleh Tejo dilakukan
melalui pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Bukan itu saja,
perlindungan juga diberikan kepada pemiliki kekayaan intelektual melalui upaya
hukum, baik melalui gugatan hingga penyelesaian sengketa alternatif.
"Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual
ini semakin relevan disaat sekarang, mengingat kasus tindak pelanggaran
kekayaan intelektual terus meningkat setiap tahunnya. Dicatat pada 2020
terdapat 30 kasus, meningkat pada 2021 menjadi 36 kasus dan kembali meningkat
di 2022 dengan jumlah 46 kasus," jelasnya.
Melalui Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
inilah yang menjadi upaya Kemenkumham Banten dalam turut berpartisipasi
menanamkan pemahaman yang bermanfaat terkait pencegahan tindak pidana kekayaan
intelektual bagi pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual
Disampaikan Septi Erni, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum
dan HAM bahwa nantinya, 100 (seratus) peserta yang terdiri dari para pelaku
industri, pelaku UMKM, Universitas, serta Dinas-Dinas perangkat Daerah Kota
Tangerang Selatan ini akan mendapatkan pembekalan materi oleh narasumber dari
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Kanwil Ditjen
Bea Cukai Provinsi Banten, serta tim Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten
Turut hadir Asisten Daerah III Taryono, Kepala Divisi
Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, serta Kasubid
Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.