Kumham Banten Edukasi Masyarakat Terkait Pencegahan Pelanggaran KI

Kumham Banten Edukasi Masyarakat Terkait Pencegahan Pelanggaran KI
Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto | Foto: Istimewa

TANGERANG SELATAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten terus berupaya memberikan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait dengan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

"Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Sahid Tangerang Selatan, Jumat (17/3/2023).

Tejo Harwanto menegaskan, hak kekayaan intelektual merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.

Adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik kekayaan intelektual memiliki hubungan erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta suatu karya. Dengan perlindungan ini akan lebih meningkatkan semangat para pencipta untuk lebih berkarya. Hal ini tentu akan berujung pada peningkatan perekonomian nasional.

Perlindungan tersebut disampaikan oleh Tejo dilakukan melalui pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Bukan itu saja, perlindungan juga diberikan kepada pemiliki kekayaan intelektual melalui upaya hukum, baik melalui gugatan hingga penyelesaian sengketa alternatif.

"Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini semakin relevan disaat sekarang, mengingat kasus tindak pelanggaran kekayaan intelektual terus meningkat setiap tahunnya. Dicatat pada 2020 terdapat 30 kasus, meningkat pada 2021 menjadi 36 kasus dan kembali meningkat di 2022 dengan jumlah 46 kasus," jelasnya.

Melalui Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual inilah yang menjadi upaya Kemenkumham Banten dalam turut berpartisipasi menanamkan pemahaman yang bermanfaat terkait pencegahan tindak pidana kekayaan intelektual bagi pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual

Disampaikan Septi Erni, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bahwa nantinya, 100 (seratus) peserta yang terdiri dari para pelaku industri, pelaku UMKM, Universitas, serta Dinas-Dinas perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan ini akan mendapatkan pembekalan materi oleh narasumber dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Kanwil Ditjen Bea Cukai Provinsi Banten, serta tim Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten

Turut hadir Asisten Daerah III Taryono, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, serta Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.