KPU Pesisir Barat Gelar Tes CAT Calon PPK Pilkada Serentak 2024

KPU Pesisir Barat Gelar Tes CAT Calon PPK Pilkada Serentak 2024
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Lampung, menggelar seleksi tes Computer Assisted Test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Seleksi berlangsung di MAN 1 Pesisir Barat, Senin-Selasa (6-7/5/2024).

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini bersama anggota, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abd. Kodrat S, dan jajaran Polres meninjau langsung pelaksanaan hari pertama CAT, Senin (6/5/2024).

Disela-sela kegiatan tersebut, Marlini mengatakan bahwa, pelaksanaan seleksi tes CAT calon anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Tahun 2024, diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sejumlah 197 peserta.

"Peserta yang tidak mengikuti tes CAT secara otomatis dianggap gugur," kata Marlini.

Ia menerangkan, pelaksanaan tes CAT tersebut berlangsung selama dua hari kedepan. Dimana jadwal pelaksanaan dibagi dalam enam sesi, dengan masing-masing sesi diikuti dengan jumlah 35 peserta, sedangkan untuk sesi terakhir, Selasa (7/5/2024) besok hanya akan diikuti 22 peserta.

“Dalam pelaksanaan seleksi tes CAT ini peserta calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 Pesisir Barat harus menyelesaikan sebanyak 75 soal pilihan ganda, dengan waktu pengerjaan selama 90 menit,” terangnya.

Menyinggung ihwal soal yang diberikan, menurut Marlini, para peserta disuguhkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan, wawasan kebangsaan, dan pengetahuan umum. Sedangkan untuk soal-soal yang dikerjakan dengan sistem CAT itu merupakan soal dari KPU RI yang diacak, sehingga soal masing-masing peserta tidak sama.

"Peserta diminta untuk fokus dalam mengerjakan soal, karena itu menjadi salah satu penilaian bagi kami untuk mengambil peringkat 10 besar dari masing-masing Kecamatan. Selain itu kita juga mengingatkan agar peserta tidak meminta rekomendasi dari berbagai pihak," pungkasnya.