Korban Binomo Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Korban Binomo Bakal Diperiksa Sebagai Saksi
Foto: Istimewa

JAKARTA – Mabes Polri telah mengeluarkan surat peringatan untuk korban investasi bodong binary option atau binomo.

“Mereka (korban) akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (21/2/2022).

Ramadhan menjelaskan, para korban rencananya diminta melakukan demonstrasi di Mabes Polri.

 “Terkait demonstrasi dari korban itu hak mereka dan kita ada KUHAP,” kata Ramadhan.

Ada peristiwa pidana terkait UU ITE pasal 27 penipuan dan TTPU, terlapor baru ada 1 dan akan dikembangkan kepada Afiliator lainnya.

Sementara, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, dalam proses penyidikan kasus Binomo para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor.

Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). Sehingga, Wishnu memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” tuturnya.

“Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” sambuh Whisnu.