Ketua RT yang Bubarkan Jemaat GKKD Dituntut Empat Bulan Penjara

BANDARLAMPUNG -
Terdakwa Wawan Kurniawan dituntut empat bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut
dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).
"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama
empat bulan penjara," kata JPU Kandra Buana, saat membacakan tuntutan di
dalam persidangan.
Di dalam tuntutannya juga dibacakan, hal yang meringankan
terdakwa yakni terdakwa mengakui kekeliruannya, dan terdakwa tidak pernah
hukum.
"Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan
terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Kandra Buana.
Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa
hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).
"Kami akan mengajukan pembelaan, kami minta waktu
selama satu pekan untuk membacakan pledoi secara tertulis," kata Kuasa
hukum terdakwa, Abdullah Fadri Auli, usai persidangan.
Menurut Abdullah Fadri Auli, terdakwa Wawan Kurniawan
melakukan pembubaraan jemaat GKKD, kapasitasnya sebagai ketua RT.
"Wawan Kurniawan saat itu kapasitasnya sebagai ketua
RT, bukan pribadi. Kami selalu kuasa hukum minta agar Wawan Kurniawan
dibebaskan dari tuntutan hukum," kata Abdullah Fadri Auli.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada 19 Februari 2023, Ketua
RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Wawan
Kurniawan melakukan pembubaran jemaat GKKD di wilayah Jalan Anggrek, Kelurahan
Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.