Ketua RT yang Bubarkan Jemaat GKKD Dituntut Empat Bulan Penjara

Ketua RT yang Bubarkan Jemaat GKKD Dituntut Empat Bulan Penjara
Kuasa hukum terdakwa Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli (kemeja putih), saat diwawancara awak media | Foto: Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Terdakwa Wawan Kurniawan dituntut empat bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).

"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama empat bulan penjara," kata JPU Kandra Buana, saat membacakan tuntutan di dalam persidangan.

Di dalam tuntutannya juga dibacakan, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui kekeliruannya, dan terdakwa tidak pernah hukum.

"Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Kandra Buana.

Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).

"Kami akan mengajukan pembelaan, kami minta waktu selama satu pekan untuk membacakan pledoi secara tertulis," kata Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Fadri Auli, usai persidangan.

Menurut Abdullah Fadri Auli, terdakwa Wawan Kurniawan melakukan pembubaraan jemaat GKKD, kapasitasnya sebagai ketua RT.

"Wawan Kurniawan saat itu kapasitasnya sebagai ketua RT, bukan pribadi. Kami selalu kuasa hukum minta agar Wawan Kurniawan dibebaskan dari tuntutan hukum," kata Abdullah Fadri Auli.

Seperti diketahui, sebelumnya, pada 19 Februari 2023, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Wawan Kurniawan melakukan pembubaran jemaat GKKD di wilayah Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.