Kemenkumham Launching Aplikasi Seraya

SERANG – Inspektorat
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi “SERAYA†atau Sistem
Pelaporan Harta Kekayaan.
Aplikasi berbasis website ini nantinya akan digunakan oleh
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham dalam melakukan pengisian
Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) yang sebelumnya telah dilakukan melalui
laman lhkasn.kemenkumham.go.id. sejak 2018 lalu.
Diketahui, SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah memberikan arahan kepada
setiap Pimpinan Instansi Pemerintah agar menerapkan kebijakan untuk mewajibkan
ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN secara bertahap dan dimulai dari eselon
III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi
masing-masing.
Jadi LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena
kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak
wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik
melalui LHKPN maupun LHKASN.
“Saya sangat mengapresiasi adanya Aplikasi Seraya ini, sebab
Seraya lahir dari talenta murni Kemenkumham. Ini membuktikan SDM Kemenkumham
memiliki kompetensi mumpuni untuk mengemban Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE),†ujar Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu di Jakarta,
Senin (16/1/2023).
Razilu berharap, seluruh jajaran Kemenkumham dapat
memanfaatkan Aplikasi Seraya dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan
pelaporan LHKASN.
“Buang jauh-jauh stigma bahwa pelaporan harta kekayaan itu
merepotkan. Yang merepotkan adalah apabila yang kita laporkan sumbernya tidak
jelas,†pesan Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen KI itu.
Terlaksana secara hybrid, kegiatan turut diikuti jajaran
Kemenkumham secara daring melalui Aplikasi Zoom. Di Kanwil Kemenkumham Banten,
kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Yusfini, beserta jajaran
bertempat di Rupatama Kanwil Kemenkumham Banten.