Kemenkumham Banten Tanggapi 4 Raperwal Kota Serang

SERANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberi tanggapan terhadap 4 Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Serang.
Tanggapan disampaikan pada rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, di Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (28-6-2024) kemarin.
Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Kusna Ramdani, Kepala BPKAD Imam Rana Hardian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tb. Urip Henus, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ratu Diana Tusyarifah, jajaran pemkot Serang dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Banten.
Meidy Firmansyah menyebut, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperwal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan ke-dua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun, keempat Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tersebut antara lain Raperwal tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2025, Raperwal tentang Analisia Standar Belanja Nonkonstruksi Tahun Anggaran 2025, Raperwal tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2025, dan Raperwal tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Dijelaskan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Kusna Ramdani, keempat Rancangan Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai dasar hukum dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Dinas agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikan tanggapannya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengatakan bahwa secara umum, untuk ketiga Rancangan Peraturan Wali Kota usul dari BPKAD Kota Serang disarankan untuk disusun ulang sesuai kesepakatan untuk dijadikan 1 (satu) instrumen peraturan saja, sedangkan untuk 1 (satu) Rancangan Peraturan Wali Kota usul dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya perlu disesuaikan teknik penulisannya saja.