Kemenkumham Banten Ikuti Sosialisasi Pembukaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
SERANG – Jajaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang diwakilkan
oleh jajaran analisis kepegawaian dan penyuluh hukum mengikuti Sosialisasi
Pembukaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Mekanisme Perpindahan Dari
Jabatan Lain yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa
(22/11/2022).
Sosialisasi ini karena adanya usulan kebutuhan organisasi
terkait Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan
HAM serta Instansi Pengguna di tingkat Pusat dan Daerah yang disampaikan ke
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Oleh karenanya dalam rangka penguatan tugas dan
fungsi organisasi masing – masing pengusul, sangat membutuhkan adanya pembukaan
jabatan fungsional penyuluh hukum.
Mengikuti secara virtual di Ruang Rapat Utama Kemenkumham
Banten secara daring, Kegiatan dibuka oleh Tuti Nurhayati selaku Koordinator
Penyuluh Hukum BPHN dan dilanjutkan oleh Heny Indrawati selaku Sub-koordinator
Kelompok Substansi Fasilitasi Penyuluh Hukum BPHN menjelaskan terkait
persyaratan perpindahan dari jabatan lain.
“Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk
melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk
melakukan kegiatan penyuluhan hukum,†ujar Tuti Nurhayati.
Sedangkan Sub-koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi
Penyuluh Hukum BPHN Heny Indrawati menjelaskan bahwa terdapat 6 (enam)
persyaratan perpindahan dari jabatan lain, yaitu : Tersedianya Formasi Jabatan,
Memenuhi kualifikasi pendidikan (minimal S1), Mengikuti dan Lulus Uji
Kompetensi, Memiliki pengalaman tugas di bidang penyuluhan hukum bagi pejabat
administrator dan pejabat tinggi, Nilai prestasi kerja palimg kurang bernilai
baik dalam dua tahun terakhir, dan Batas usia : 50 Tahun untuk JF Penyuluh
Hukum Ahli Pertam dan Muda, untuk Madya 55 Tahun serta Utama 60 Tahun.
“Pelaksanaan pengangkatan melalui mekanisme perpindahan
diantaranya pangkat yang ditetapkan sesuai dengan pangkat yang dimiliki,
penentuan jenjang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki,†tandasnya.