Kemenkumham Banten Ikuti Sosialisasi Pembukaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

SERANG – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang diwakilkan oleh jajaran analisis kepegawaian dan penyuluh hukum mengikuti Sosialisasi Pembukaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Mekanisme Perpindahan Dari Jabatan Lain yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa (22/11/2022).

Sosialisasi ini karena adanya usulan kebutuhan organisasi terkait Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Instansi Pengguna di tingkat Pusat dan Daerah yang disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Oleh karenanya dalam rangka penguatan tugas dan fungsi organisasi masing – masing pengusul, sangat membutuhkan adanya pembukaan jabatan fungsional penyuluh hukum.

Mengikuti secara virtual di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten secara daring, Kegiatan dibuka oleh Tuti Nurhayati selaku Koordinator Penyuluh Hukum BPHN dan dilanjutkan oleh Heny Indrawati selaku Sub-koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Penyuluh Hukum BPHN menjelaskan terkait persyaratan perpindahan dari jabatan lain.

“Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum,” ujar Tuti Nurhayati.

Sedangkan Sub-koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Penyuluh Hukum BPHN Heny Indrawati menjelaskan bahwa terdapat 6 (enam) persyaratan perpindahan dari jabatan lain, yaitu : Tersedianya Formasi Jabatan, Memenuhi kualifikasi pendidikan (minimal S1), Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi, Memiliki pengalaman tugas di bidang penyuluhan hukum bagi pejabat administrator dan pejabat tinggi, Nilai prestasi kerja palimg kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir, dan Batas usia : 50 Tahun untuk JF Penyuluh Hukum Ahli Pertam dan Muda, untuk Madya 55 Tahun serta Utama 60 Tahun.

“Pelaksanaan pengangkatan melalui mekanisme perpindahan diantaranya pangkat yang ditetapkan sesuai dengan pangkat yang dimiliki, penentuan jenjang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki,” tandasnya.