Kemenkumham Banten Ikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukdis

SERANG – Jajaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Subbagian
Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga mengikuti Rekonsiliasi dan
Pemutakhiran Data Hukdis Melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan
(SIMWas) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara
daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin (28/11/2022).
Dibuka langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal
Natanegara disampaikan bahwa Aplikasi SIMWas merupakan aplikasi berbasis web
yang berfungsi untuk mendokumentasikan dengan baik proses pengawasan, salah
satunya yakni manajemen hukuman disiplin pegawai.
“Energi yang besar dalam penginputan pada aplikasi SIMWas,
sehingga dibutuhkan pegawai sebagai operator aplikasi SIMWas untuk menyampaikan
data kepada Inspektorat Jenderal, maka dalam prosesnya diperlukan kerjasama
antara seluruh operator, maupun pimpinan Kantor Wilayah dan Unit Eselon I
dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham,†ujarnya.
Dalam pemaparannya, Natanegara juga menjelaskan bahwa
kewajiban atas penyampaikan laporan pendokumentasian Hukuman Disiplin pegawai
kepada Inspektorat Jenderal telah diamanatkan melalui Pasal 20 dan 39 Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019. Ia menambahkan bahwa penyampaian
pendokumentasian Hukuman Disiplin sebagai kebutuhan data cela dalam hal promosi
mutas, kenaikan jenjang fungsional, kenaikan pangkat, penghargaan, diklat,
tugas belajar dan lain lain.
Diakhir sambutannya, Natanegara menyampaikan apresiasinya
kepada jajaran Kantor Wilayah yang telah bekerja keras untuk menginput data
SIMWas selama 3 bulan terakhir.
“Kami menghargai peran besar Bapak/Ibu Kantor Wilayah yang
sudah bekerja keras untuk menginput data SIMWas selama 3 bulan terakhir oleh
karenannya perlu kami sampaikan pada kesempatan hari ini, ucapan terima kasih
setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Wilayah yang telah bekerja dengan
keras untuk menyampaikan input kepada aplikasi SIMWas dengan baik,†ucap
Natanegara.