Kemenkumham Banten Ikuti Harmonisasi Raperda Keolahragaan dan Kearsipan

Kemenkumham Banten Ikuti Harmonisasi Raperda Keolahragaan dan Kearsipan
Foto: Istimewa

PANDEGLANG - Perwakilan Penyusun Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dua insiatif DPRD Pandeglang, Kamis (2/3/2023).

Turut hadir dalam kegiatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Propinsi Banten Rika, tim konsultan Raperda inisiatif DPRD, Biro Hukum, dan Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.

Raperda yang dibahas yakni tentang keolahragaan dan kerasipan.

Dalam pembahasaannya para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan masukan, diantaranya: Raperda Keolahragaan diharapakan untuk disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu dipertimbangkan kembali pengaturan yang akan diatur lebih lanjut mengingat aturan pelaksanaan dari UU no. 11 Tahun 2022 belum d tetapkan dan secara teknis penulisan agar disesuaikan dengan lampiran II undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Raperda Kearsipan diharapkan untuk mengatur lebih jelas lagi tentang siapa dan bagaimana pengaturan kearsiapan ini di lakukan.

Selain itu terkait pengaturan di dalam kearsiapan dalam draf rancangan masih di buat secara umum sehingga perlu lebih di detailkan, meskipun akan ada pengaturan pelaksanaannya hal ini untuk mempermudah pula dalam penyusunan peraturan kepala daerah.

Peran serta masyarakat, hak, kewajiban, dan larangan juga perlu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam raperda. Dalam penyusunannya perlu disesuaikan dengan teknik dalam lampiran II undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.

Arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi sebuah instansi pemerintah.

Pemerintah harus memiliki pengeloaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal, selain itu pengelolaan arsip secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintah baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan berbangsa pada umumnya.