Kemenkumham Banten Ikuti Harmonisasi Raperda Keolahragaan dan Kearsipan

PANDEGLANG - Perwakilan
Penyusun Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten mengikuti pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dua insiatif
DPRD Pandeglang, Kamis (2/3/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bampemperda) Propinsi Banten Rika, tim konsultan Raperda inisiatif
DPRD, Biro Hukum, dan Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil
Kemenkumham Banten.
Raperda yang dibahas yakni tentang keolahragaan dan
kerasipan.
Dalam pembahasaannya para perancang peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan masukan, diantaranya: Raperda
Keolahragaan diharapakan untuk disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan, perlu dipertimbangkan kembali pengaturan yang akan diatur lebih
lanjut mengingat aturan pelaksanaan dari UU no. 11 Tahun 2022 belum d tetapkan
dan secara teknis penulisan agar disesuaikan dengan lampiran II undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011.
Raperda Kearsipan diharapkan untuk mengatur lebih jelas lagi
tentang siapa dan bagaimana pengaturan kearsiapan ini di lakukan.
Selain itu terkait pengaturan di dalam kearsiapan dalam draf
rancangan masih di buat secara umum sehingga perlu lebih di detailkan, meskipun
akan ada pengaturan pelaksanaannya hal ini untuk mempermudah pula dalam penyusunan
peraturan kepala daerah.
Peran serta masyarakat, hak, kewajiban, dan larangan juga perlu
dipertimbangkan untuk dimasukan dalam raperda. Dalam penyusunannya perlu
disesuaikan dengan teknik dalam lampiran II undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.
Arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi
sebuah instansi pemerintah.
Pemerintah harus memiliki pengeloaan arsip yang baik agar
dapat melaksanakan pelayanan secara optimal, selain itu pengelolaan arsip
secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintah baik dalam hal
perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan berbangsa pada umumnya.